Ibu-Ibu Petani Rembang Tuntut Usut Kekerasan Aparat dan Preman

0

 

Solidaritas.net |Semarang – Puluhan Ibu-Ibu korban pembangunan PT Semen Indonesia mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu (7/1/2015). Mereka melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Kepolisian. Aksi ini bertujuan mempertanyakan kepada Kepolisian Jawa Tengah yang belum segera menindak lanjuti hasil perkembangan penyelidikan atas laporan pada tanggal 1 Desember 2014, terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat polisi dan preman yang menimpa terhadap warga saat aksi penolakan pembangunan pabrik semen di Rembang pada tanggal 26 dan 27 november 2014 yang lalu.

ibu-ibu petani rembang demo di polda
Ibu-Ibu Petani Rembang Berdemo di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, 7 Januari 2015. © Supiyon / Facebook.

Pada saat itu, tanggal 1 Desember 2014 yang lalu, tiga warga korban kekerasan, dua diantaranya adalah ibu-ibu sudah melaporkan kepada Kepolisian Jawa Tengah, namun salah satu pendamping hukum dari LBH Semarang menyampaikan, dari pihak Kepolisian hingga saat ini belum ada informasi mengenai sejauh mana perkembangan hasil penyelidikannya.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor . Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala atau sebagaimana yang telah diatur dalam Perkapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkapolri No 16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri No 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan”, menurut Zainal Arifin salah seorang pendamping warga dari LBH Semarang.

Hingga saat ini, Kepolisian Resort Rembang bersama Satpam perusahaan telah mengerahkan pasukannya untuk menghalangi perjuangan ibu-ibu atas tanah milik petani yang telah bertahan lebih 200 hari. Pasukan Kepolisian bersama satpam perusahaan juga membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan Ibu-Ibu petani Rembang.

“Keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda”, menurut salah seorang warga bernama Joko Priyanto.

“Bahwa tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sektor Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”, menurut salah seorang warga bernama Moh Sobirin.

”Dampak yang paling nyata dari pendirian pabrik semen selain keterancaman lingkungan adalah lahirnya konflik sosial. Untuk itu perlu kiranya proses pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia dihentikan terlebih dahulu. Maka sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia atau sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam gugatan”, menurut Sukinah, ia merupakan salah satu perempuan hingga saat ini masih bertahan di tenda perjuangan.

Sukinah mengimbuhkan bahwa pokok permasalahan Ibu-Ibu mendatangi kepolisian daerah Jawa Tengah adalah menuntut agar Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan hasil perkembangan penyelidikan atas kekerasan warga yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Rembang, menarik pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di rembang, mendesak agar kepolisian supaya bersikap netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat, dan Majelis hakim PTUN Semarang diminta untuk mengabulkan permohonan penggugat atas pemeriksaan perkara gugatan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia untuk penundaan pemberlakuan Izin Lingkungan tersebut.

Selain itu, sesuai yang telah ditetapkan Majelis Hakim persidangan gugatan warga pada kamis 8 Januari 2015 terhadap Izin Lingkungan PT Semen Indonesia akan kembali digelar dengan pembacaan Duplik (Jawaban dari Replik) oleh tergugat di PTUN Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *