Bekasi – Seorang buruh perempuan bernama Rizkiyatul Jamilah yang keguguran dua kali di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pihak perusahaan es krim Aice, PT. Alpen Food Industry. Kabarnya, dia dipecat karena ikut mogok kerja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Indra Permana, kepada solidaritas.net, Senin (2/3/2020). Indra menunjukan bukti foto surat PHK dari perusahaan yang didalamnya disebutkan “bahwa tindakan yang saudara/i lalkukan dikualifikasikan sebagai mangkir”. Padahal Indra bilang, mogok kerja itu dilakukan sebagai sebab atas perundingan yang terus gagal sejak tahun lalu.
Baca: Kondisi Kerja Buruh Hamil di Pabrik Es Krim Aice: Keguguran dan Bayinya Meninggal
“Kalau Riskiyatul di-PHK hanya gegara ikut aksi mogok, itu salah. Karena mogok yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan dan sudah mengikuti tahap-tahapnya,” tutur Indra.
Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) yang didalamnya terhimpun sejumlah serikat pekerja, salah satunya SGBBI mengatakan kondisi Riskiyatul Jamilah saat ini semakin terpuruk, apalagi dia telah di-PHK dalam keadaan baru saja keguguran.
Kasus itu pernah dicuit Sarinah diakun Twitter-nya kemarin, “Surat PHK datang ke buruh perempuan yg dua kali mengalami keguguran. Rizkiyatul mengikuti mogok utk mengubah kondisi kerja di AICE. Mogok sah adalah mogok akibat gagalnya perundingan. Perundingan bipartit hingga tripartit sdh dilakukan tanpa sepakat. Tidak sah di mananya?.”
Seperti dikatakan Eka Dwi Astuti, Riskiyatul bekerja dibagian operasi mesin packing sejak pertama kali bekerja di PT. Alpen Food Industry. Dia baru dipindahkan dibagian lipat box (dus es krim) seorang diri setelah melaporkan bahwa dia positif hamil 4-5 minggu usia kandungannya.
Tolak Omnibus Law: Hanya Bikin Cilaka Buruh dan Rakyat
“Pekerjaannya berat sekali, dia seorang diri duduk melipat box dengan dituntut target kerja yang tinggi,” terang Eka Dwi Astuti, pengurus SGBBI bidang perempuan kepada Solidaritas.net.