
Solidaritas.net – Krisis global terkait pandemi virus corona (Covid-19) ini cukup berpengaruh hampir seluruh dunia. Salah satu yang paling terkena dampak adalah pekerja/buruh yang bekerja di suatu perusahaan. Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran perusahaan tempat dia bekerja tutup dan ‘tak mampu’ membayar upah.
Melansir liputan6, laporan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebanyak 81 persen dari tenaga kerja global yang berjumlah 3,3 miliar, atau 2,67 milir pekerja saat ini terkena dampak penutupan tempat kerja akibat virus ini.
Menurut data sementara ILO, per 9 April 2020 lalu, ada sekitar 1,25 miliar pekerja terancam terkena PHK. Pekerja yang berada di sektor paling terdampak ancamannya cukup serius.
Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder, mengatakan, sektor yang paling beresiko terdampak pelehaman ekonomi akibat virus korona mencakup layanan akomodasi dan makanan, manufaktur, eceran (ritel), kegiatan bisnis dan admisitratif.
ILO sendiri memperkirakan, krisis akibat pandemi global ini melonjak pada kuartal II 2020 dapat mengurangi 6,7 jam kerja di tingkat global, atau setara dengan 195 juta pekerja penuh waktu.
Guy mengajak pemerintah di seluruh dunia untuk mencari jalan keluar yang bisa membantu seluruh masyarakat di dunia terutama yang paling rentan, di posisi lemah dan tidak bisa melakukan apapun.
Baca juga:BPJS Diputus Sepihak, Buruh AICE Protes Depan Pabrik dengan Physical Distancing
“Dengan langkah-langkah yang tepat kita dapat membatasi dampak dan akibat yang ditinggalkannya. Kita harus membangun kembali dengan lebih baik, sehingga sistem kita lebih adil dan lebih berkelanjutan dari sebelum krisis ini terjadi,” ujar Grey dalam keterangan resminya, 9 April lalu seperti dikutip dari minews.id