ILO: Pemerintah Indonesia Harus Pastikan Hak Buruh Adidas Terpenuhi!

0

Tangerang – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak 1300 buruh PT Panarub Dwikarya (PT PDK) disidangkan di Komisi Kebebasan Berserikat dalam sidang Internasional Labour Organization (ILO) yang digelar di Jenewa, Swiss tanggal 23 November hingga 10 Desember 2016, dengan nomor urut kasus 3124.

Kampanye di Bundaran Adipura
(Foto: Kokom Komalawati)

“Akhirnya, kasus kami telah disidangkan. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi ILO,” tutur Ketua Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBTGS GSBI) PT PDK, Kokom Komalawati kepada Solidaritas.net, Senin (26/12)

Dalam sidang tersebut, ILO merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memastikan hak buruh terpenuhi dan melakukan investigasi terkait keterlibatan aparat keamanan dan militer dalam pemogokan buruh PT PDK, dan memberikan sanksi tegas. Intervensi aparat tidak dibenarkan dalam proses pemogokan buruh legal maupun ilegal.

Pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT PDK yaitu: kekurangan pembayaran upah, pemecatan pengurus serikat dan anggotanya, pembatasan hak mogok, pembatasan partisipasi dalam pemogokan.

Oleh karena itu, menurut ILO tindakan yang diambil pemerintah harus mencerminkan keseluruhan masalah-masalah tersebut

Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta untuk mengambil tindakan nyata dan memastikan pemulihan atau pemenuhan hak-hak buruh.

PT PDK adalah anak perusahaan Panarub Grup yang beroperasi sejak 2007. PDK mengerjakan pesanan Adidas dan Mizuno. Pada tahun 2012, buruh melakukan mogok kerja dan mendesak perusahaan agar mematuhi aturan UU tentang pengupahan dan penyediaan kondisi kerja yang manusiawi.Namun perusahaan justru melakukan PHK 1300 buruh. Buruh dianggap mengundurkan diri dengan dalih mogok ilegal.

“Kasus pemecatan buruh PDK bukan hanya masalah perburuhan semata tetapi ada pelangaran hak asasi manusia karena buruh kehilangan hak mendapat upah dan pekerjaan dan anak-anak buruh kehilangan hak mendapat pendidikannya,” tegas Kokom.

Akibat PHK sepihak, sembilan orang anak buruh harus putus sekolah, dua orang buruh diusir dari rumah kontrakan, seorang buruh meninggal dunia karena tidak mampu berobat, dan dampak pelemahan ekonomi lainnya.

PT PDK tidak hanya melanggar UU Ketenagakerjaan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak ekonomi. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional tentang Hak-hak EKOSOB (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005 melalui UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Pasal 7 kovenan tersebut menyebutkan “Negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.”

Berikut beberapa fakta buruk kondisi kerja buruh Adidas:  

1. Buruh Adidas sulit mendapatkan hak cuti

Sejak diterapkannya sistem one piece flow (sistem pengurangan tenaga kerja namun target bertambah) pada bulan Maret 2012, buruh yang tadinya mengerjakan satu proses pekerjaan diharuskan mengerjakan dua sampai tiga proses pekerjaan.

Hal ini mengakibatkan buruh sulit meninggalkan pekerjaan, seperti ke kamar kecil, mengambil air minum, bahkan melakukan ibadah shalat. Perusahaan juga melarang buruh mengambil cuti tahunan dengan alasan tidak ada buruh yang bisa menggantikan.

2. Buruh mengalami kekerasan verbal

Di PT Panarub Dwikarya sering terjadi kekerasan verbal, saat buruh tidak mencapai target yang sudah ditentukan. Buruh dimarahi atasan dengan kata-kata kasar, atasan juga kerap membanting sepatu atau barang lainnya saat marah. Sedangkan buruh yang tidak masuk kerja diberi hukuman fisik, yaitu diperintah untuk berdiri selama satu jam.

3. Terjadi pelanggaran jam kerja

Pelanggaran jam kerja yang dimaksud yaitu melakukan briefing. Pengusaha melakukan briefing pada saat jam pulang, jam istirahat dan pagi sebelum mulai bekerja selama 15 – 20 menit. Jam kerja lembur pun tidak menentu, buruh diwajibkan lembur sampai pukul 12 malam.

4. K3 tidak terpenuhi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Panarub Dwikarya juga tidak semua terpenuhi, dari alat pelindung diri seperti celemek, buruh harus beli sendiri karena tidak di sediakan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sarung tangan dan masker, dalam satu minggu sekali buruh baru mendapatkan ganti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *