Ingin Dirikan Serikat, Buruh Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar?

0

Solidaritas.net – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri  (PN) Jombang, Senin (9/12). Sebelumnya buruh sempat berkonvoi dari Ngoro Industri Mojokerto menuju PN Jombang. Buruh menuntut rekannya, Anwar Santoso dibebaskan dari segala dakwaan.

Setibanya di kantor PN Jombang, mereka berorasi dengan pengawalan ketat anggota polisi dari Polres Jombang. Dalam orasinya, mereka menuntut pembebasan Anwar Santoso. Anwar Santoso merupakan karyawan bagian IT di PT CJ Feed Jombang (Cheil Jedang) yang juga salah satu dari Samsung Group ini berlokasi di Jalan Raya Mojoagung-Jombang. Anwar disidangkan atas tuduhan melanggar UU ITE pasal 33 Juncto 49.

Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Siaran Pers SPAI FSPMI PT CJ Feed Jombang membantah tuduhan pengusaha. Anwar hanya menutup layar CCTV di salah satu ruangan rapat, tidak sampai mengganggu sistem elektronik tertentu.

Union Busting Terselubung

Menurut Heru Bakhtiar, Wakil Ketua FSPMI Mojokerto, tuduhan terhadap Anwar hanyalah dalih dari pengusaha PT CJ Feed. Alasan sebenarnya karena Anwar ingin mendirikan serikat kerja di PT CJ Feed Jombang.

Sudah dua tahun buruh berusaha mendirikan serikat pekerja di PT CJ Feed sembari menuntut hak-hak normatif, termasuk hak berserikat dan hapus outsourcing. Buruh outsourcing dan kontrak bekerja di bagian inti produksi, bahkan ada yang hingga puluhan tahun.

Buruh berniat dirikan serikat karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Pada waktu itu, tidak ada Jamsostek, upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, jam kerja panjang hingga 12 jam sehari, jam kerja super panjang 18 jam setiap minggunya serta THR hanya Rp100 ribu.

Dalam proses pendirian serikat, banyak buruh yang mundur setelah rumahnya didatangi oleh orang yang tak dikenal (preman) sembari memberikan ancaman. Kasus ini sudah berkali-kali diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, namun buruh tidak juga mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan hak-haknya.

Pihak perusahaan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh yang berserikat, terutama pengurus. Buruh mendokumentasi pengalamannya selama dua tahun terakhir di blog Buruh Jombang.

Pada 14 Mei 2012, pihak perusahaan mendesak buruh untuk segera membubarkan serikat dengan alasan perusahaan akan tutup. Bahkan, manajer HRD, Totok Yulianto menyuruh buruh berkumpul untuk menentukan sikap pembubaran serikat.

“Rapat intinya disuruh segera mengambil sikap dan deadline karena jawabannya sudah ditunggu CJ Korea (pusat) saat itu juga,” tutur Anwar Santoso yang sedang dalam masa penangguhan penahanan ini, saat dihubungi Solidaritas.net, Selasa (10/12).

Atas kesepakatan bersama di antara peserta rapat, Anwar menutup layar CCTV agar rapat di antara buruh tersebut tidak masuk CCTV. CCTV tetap berfungsi dan bisa merekam tapi hanya menampilkan kegelapan.

Kemudian, pihak pengusaha menggunakan kejadian tersebut untuk menuntut Anwar ke pengadilan dengan tuduhan telah mengganggu sistem elektronik hingga menjadi tidak bekerja.

Di sisi lain, diketahui Cheil Jedang akan menambah nilai investasinya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dari USD300 juta dolar menjadi USD800 juta dolar atau setara Rp6,88 triliun hingga tahun 2014 nanti. (Rn)

***

Foto: Aksi buruh PT CJ Feed di depan Kantor Disnaker Jombang, 20 Mei 2013 (Kredit: Buruh Jombang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *