Ingkari PB, PT Sharp Semiconductor Indonesia PHK 53 Buruh

0

Solidaritas.net, Karawang- Sebanyak 53 buruh PT Sharp Semiconductor Indonesia yang beralamat di Karawang International Industrial City Lot F No. 3, Jl. Tol Jakarta- Cikampek, Km. 47, Karawang, Jawa Barat di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Hal ini mengindikasikan PT Sharp telah mengingkari perjanjian bersama (PB) dan mengabaikan anjuran mengangkat status karyawan dari PKWT (kontrak) menjadi PKWTT (tetap) dari pihak Disnaker setempat.

pt sharp semiconductor
Foto ilustrasi: lisungroup.com.

PB dibuat pada 21 Agustus 2013, isi PB tersebut yaitu buruh akan diangkat status kerjanya dari PKWT menjadi PKWTT dengan jangka waktu 10 bulan sejak dibuatnya PB yang artinya pada 20 Juni 2014 seharusnya sudah ada perubahan status kerja pada ke 53 buruh, namun kontrak tersebut diperpanjang hingga Juni 2015. Ternyata, pada 20 Juni 2014 juga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat orang dari 53 orang buruh, tanpa pesangon.

Sejak saat itu, ada empat orang buruh menyatakan mengundurkan diri dari gugatan dan satu orang lagi mengundurkan diri dari perusahaan. Hanya 44 orang buruh yang masih ingin melanjutkan gugatannya terhadap pengusaha.

Di tengah semaraknya perayaan May Day, pengusaha PT. Sharp Semiconductor Indonesia menyambutnya dengan kembali menghadiahi surat PHK kepada puluhan pekerja yang aktif sebagai anggota Serikat Pekerja Anggota-Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (SPA-FSPS) PT. Sharp Semiconductor Indonesia. Sebanyak 44 buruh diberi surat PHK pada 29-30 April yang isinya waktu kerja mereka hanya sampai 29-30 Mei 2015 karena perusahaan sedang melakukan efisiensi.

Anggota Biro Hukum dan Ham SPA-FSPS PT Sharp, Ariffuddin sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dalam melakukan PHK dengan alasan efesiensi seharusnya melalui beberapa tahapan seperti bipartit dan adanya audit.

Ia juga mengatakan, “sudah seharusnya pihak perusahaan menjalankan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik dalam PB maupun dari pihak Disnaker yang mengamanatkan agar status para buruh diangkat menjadi PKWTT (tetap),”

PT Sharp sendiri adalah perusahaan Jepang yang berdiri sejak tahun 1996 yang memproduksi komponen elektronik. Hingga saat ini, buruh masih menunggu risalah dari Disnaker dan akan menyelesaikan persoalan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain FSPS, serikat lain yang terdapat di PT Sharp adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *