Ini Pembelaan Menteri terhadap PP Pengupahan

0
tolak rpp pengupahan
Massa tolak RPP Pengupahan di depan Istana Negara, 15 Oktober 2015.

Solidaritas.net, Jakarta – Di tengah berbagai aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M Hanif Dhakiri berpendapat kebijakan tersebut salah satu dari bentuk kehadiran negara dalam meningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat yang belum bekerja.

“Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain,” kata Hanif, Sabtu (17/10/2015), dilansir dari metrotvnews.com.

Menurutnya, ada tiga bentuk kehadiran pemerintah dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Dalam hal ini negara memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.

Kedua, melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang menurutnya bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja. Maka, Hanif menyimpulan, pemerintah telah hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup

“Kebijakan ini memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan. Penting dicatat bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka,” ujarnya.

Ketiga, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan. Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah di mana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

“Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog (termasuk tidak melakukan union busting) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution justru menegaskan bahwa konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam formulasi pengupahan sudah memihak kepada para buruh dan menguntungkan.

“Sesungguhnya, konsep teori itu (pengupahan) berpihak pada buruh. Artinya, inflasi sudah bisa ter-cover, daya beli sudah ketutup. Misalnya, kalau inflasinya lima persen, ya tetap saja angkanya segitu,” ujar Darmin dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat(16/10/2015) dilansir dari viva.co.id.

Menurut Darmin, secara objektif, insentif ini memberikan suatu keuntungan tersendiri bagi para buruh. Bahkan Darmin mengakui, kebijakan ini justru akan memberikan sedikit pengaruh dalam jangka pendek terhadap dunia usaha dan penetapan pengupahan kali ini lebih ideal dibandingkan dengan sebelumnya.

Diketahui penghitungan kenaikan upah buruh dalam paket jilid IV ini akan dilakukan selama lima tahun sekali. Di mana nantinya, besaran kenaikan upah tersebut akan terukur. Adapun yang menjadi pertimbangan kenaikannya adalah berdasarkan upah minimum sekarang yang ditambah presentase kenaikan inflasi, dan juga pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Meskipun begitu, formula kenaikan upah buruh ini tidak berlaku di seluruh Indonesia, seperti di delapan provinsi ini, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara karena upah minimumnya dianggap belum layak.

Belakangan ini, sejak paket kebijakan ekonomi jilid IV masih dalam rancangan hingga ditetapkan memang menuai penolakan dari kalangan buruh. Bukan hanya karena dianggap melegalkan upah murah, buruh-buruh yang mengkajinya juga menemukan pasal-pasal yang sama sekali tidak melindungi buruh.

Seperti analisa Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) terhadap RPP Pengupahan yang menyebutkan pada BAB IV “Perlindungan Upah” bagian kesebelas Pasal 40 ayat 2 dan 3 mengenai Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah . Menurut PPMI peraturan tersebut menjadi masalah besar yang dihadapi oleh pekerja/buruh selama ini karena dalil ayat 3 menjelaskan bahwa pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk tidak memberikan Nota Penetapan terhadap pelanggaran upah yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sementara, juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Andri Yunarko, yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah ketentuan dalam BAB VII, pasal 59 hingga pasal 68 RPP Pengupahan. Bab tersebut mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dalam RPP Pengupahan. Dimana terhadap pelanggaran-pelanggaran ketentuan pengupahan, hanya akan diberikan sanksi administratif bagi pengusaha.

“Kini kaum buruh kembali disuguhkan aturan ketenagakerjaan yang buruk dan nyaris tidak memiliki sanksi yang berarti. Namun kehadiran aturan ini sekaligus membuka mata kaum buruh bahwa pemerintah pada dasarnya hanyalah perpanjangan tangan dari kepentingan modal. Sehingga untuk mencapai cita-cita kesejahteraan, kaum buruh tidak dapat menggantungkan harapannya pada elit-elit maupun partai-partai politik yang ada saat ini,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *