Solidaritas.net, Jakarta – Peraturan larangan merokok di tempat umum ternyata masih banyak dilanggar masyarakat. Meski sudah ada peraturan yang jelas, termasuk hukumannya berupa kurungan penjara dan denda, tetap saja banyak perokok yang melanggarnya. Padahal, tindakan mereka sangat merugikan orang-orang di sekitarnya, karena dapat mengganggu kesehatan, apalagi pengaruhnya jauh lebih besar bagi mereka yang menghirup asapnya.
Gara-gara inilah, seorang ibu bernama Elysabeth Ongkojoyo melakukan aksi penolakan dan menuntut keadilan, karena dia diusir oleh seorang perokok saat berada di tempat umum. Peristiwa itu terjadi saat dia bersama bayinya yang masih berusia 1,5 bulan duduk di kafe J.Co Donuts di Pluit Village Mall, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2015) lalu. Dia membeli makanan dan minuman, sambil menunggu menjemput anak pertamanya di sekolah.
“Kemudian oknum sebut saja A datang, lalu mulai mengajak saya bicara dan ‘mengusir’ saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, A mulai memaki saya dengan kata kasar seperti ‘goblok’ dan ‘bego’ karena saya tidak mau pindah. Saya pun marah karena tidak seharusnya perlakuan seperti itu,” cerita Elysabeth seperti ditulisnya dalam sebuah petisi di situs www.charge.org, dikutip oleh Solidaritas.net, Rabu (2/9/2015).
Padahal, menurut Elysabeth, dia duduk di kawasan dilarang merokok, karena memang smoking area di kafe itu sudah tidak ada lagi. Sehingga, dia pun merasa keberatan saat diusir, bahkan hingga dimaki dengan kata-kata kasar. Sayangnya, pihak manajemen J.Co malah tidak bisa membantu menyelesaikan permasalahan itu. Elysabeth pun akhirnya memilih mengalah dan meninggalkan lokasi tersebut dengan marah dan rasa sakit hati.
“Manajemen J.Co Pluit Village meminta maaf kepada saya, tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya adalah berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang ‘Tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu’,” pungkas Elysabeth dalam petisi yang dibuatnya 26 Agustus 2015 itu.