Intip Gaji Presiden, Tunjangan dan Fasilitasnya

0
gaji presiden
Foto: Harianterbit.com. (Penggunaan wajar)

Pada umumnya kepala negara di dunia mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas. kebijakan tersebut tentunya tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintahan.

Untuk indonesia, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan mengalami kenaikan, namun kabar kenaikan tersebut dibantah.

Menurut Bey machmudin selaku kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden mengungkapkan bahwa presiden dan wakil presiden masih menerima gaji sesuai UU No 7 thn 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Penasaran ? Berikut daftar gaji, tunjangan, serta fasilitas Presiden dan Wakil Presiden :

Gaji Pokok

Berdasarkan UU No 7 thn 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sesuai PP No 75 thn 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,040 juta per bulan.

Dengan kata lain, nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali gaji tersebut yakni Rp 30,240 juta per bulan.

Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Presiden adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20,160 juta ditambah tunjangan sebesar Rp 22.000 juta. Jadi, total gaji Wakil Presiden adalah Rp 42.160 juta per bulan.

Tunjangan Jabatan

Sesuai Keppres No 68 Thn 2001, tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta dan Rp22,000 juta untuk Wakil residen.

Selain menerima tunjangan jabatan, Presiden dan Wakil Presiden RI juga menerima tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Contohnya tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri seperti Tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan PPh termasuk menerima gaji dan tunjangan gaji bulan ke 13.

Fasilitas

Seluruh biaya yang diperlukan  baik presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan tugas misalnya seperti seluruh biaya perjalanan di dalam dan luar negeri, biaya rapat, konferensi, penerimaan tamu dalam maupun luar negeri, uang representasi, dan lain-lain biaya yang diperlukan.

Selain itu, seluruh biaya rumah tangga, perawatan kesehatan keluarga ditambah tempat kediaman jabatan Negara beserta perlengkapan dan kendaraan termasuk pengemudi menjadi tanggung jawab negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *