Solidaritas.net – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke Mahkamah Konstitusi untuk pasal 59 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 memasuki sidang ketiga pada Rabu (8/1-2014) lalu. Di saat yang sama, Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI mendaftarkan gugatan tandingan permohonan judicial review untuk pasal-pasal yang sama.
Meski hujan sangat deras, sekitar 400 buruh yang berasal dari Bogor, Jakarta dan Bekasi mengawal pendaftaran gugatan tersebut. Federasi Pekerja Industri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKI-SPSI) dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) turut mendukung.
Di dalam siaran persnya, ISBI meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh judicial review yang diajukan oleh APINDO. Juru Bicara dari pihak buruh, Muhammad Hafidz, mengecam gugatan APINDO yang meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan sah atau tidaknya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus diuji di lembaga peradilan, bukan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Upaya APINDO dinilai akan mengebiri kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam pengawasan pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena diserahkan ke lembaga peradilan.
“Meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima Judicial Review yang diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia dan menyatakan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “demi hukum” harus dimaknai “yang pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri”, sehingga Nota Penetapan Dinas Tenaga Kerja yang bersifat final dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri,” dikutip dari pers realease ISBI yang dimuat di isbiindonesia.org.
Dalam kesempatan tersebut, ISBI juga merayakan Milad yang ke-8 di Mahkamah Konstitusi.