Jaminan Pensiun Abaikan Nasib Buruh Kontrak

1

Pengesahan operasionalisasi jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 menyisakan dua masalah besar. Pertama, iuran yang hanya 3 % dengan manfaat sebesar 40 %, padahal tuntutan buruh adalah iuran sebesar 8 % dan manfaat 60-80 % %. Kedua, pencairan jaminan hari tua (JHT) setelah 10 tahun dengan besar 10 % untuk persiapan menghadapi hari tua atau 30 % untuk perumahan, yang dapat diambil sepenuhnya saat berusia 56 tahun.

hapus kerja kontrak
Hapuskan kerja kontrak. Kredit: antaranews.com.smc

Masalah kedua ini yang paling menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Petisi yang digalang oleh Gilang Mahardhika di Change.org dua hari yang lalu kini mencapai hampir 100 ribu tanda tangan. Peserta BPJS di sejumlah kota, seperti Bogor dan Batam, mengamuk lantaran masalah ini.

Dalam tanggapan pertamanya untuk petisi tersebut, Menakertrans Hanif Dhakiri menyinggung soal buruh yang dikenai PHK bisa mendapatkan pesangon. Memang demikian, tapi yang tidak dibicarakan adalah nasib buruh kontrak yang tidak mendapatkan apa-apa ketika masa kerja kontraknya habis. Di dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh kontrak disebut sebagai pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Begitu pula buruh outsourcing tidak mendapatkan apa-apa ketika mereka diberhentikan oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam situasi inilah, buruh kontrak sangat membutuhkan pencairan JHT tersebut untuk bekal saat mereka tidak bekerja lagi. Pergantian (turn over) pekerja pabrik terbilang tinggi, apalagi menjelang lebaran, karena pengusaha menghindari membayar tunjangan hari raya (THR) dan pada saat menjelang kenaikan upah minimum. Buruh rata-rata dikontrak satu sampai dua tahun saja di suatu pabrik. Setelah itu, mereka akan berusaha mencari pekerjaan di tempat lain. Jika usia mereka masih memenuhi kriteria (batas usia penerimaan pekerja pabrik adalah 22 sampai 23 tahun), maka mereka masih memungkinkan diterima bekerja di pabrik lain.

Saat di perusahaan baru, biasanya perusahaan tidak mau ribet dengan memperpanjang kepesertaan Jamsostek (JHT) yang sebelumnya. Tidak heran, seorang buruh kontrak dapat memiliki dua sampai tiga kartu JHT untuk dicairkan. Seperti buruh kontrak yang kami temui, Mujiyo (25), yang bekerja di salah satu pabrik di Cikarang dengan masa kontrak kerja selama setahun. Ia memiliki tiga kartu JHT (terlampir), nyaris saja ia gagal mencairkan dana JHT jika aturan 10 tahun tersebut diteruskan oleh Presiden Joko Widodo.

Jumlah buruh kontrak ini lebih besar daripada buruh permanen (karyawan tetap). Temuan kami, persentase buruh kontrak di suatu pabrik dapat mencapai 75 %. Sementara, jumlah pekerja formal seluruhnya di Indonesia mencapai 46 juta.

Dalam bekerja, buruh kontrak kerap mendapatkan diskriminasi, misalnya bonus dan tunjangan lebih rendah daripada karyawan tetap, beban kerja lebih banyak, sampai dengan lapangan parkir dapat dibedakan lokasinya. Setelah masa kontrak habis, mereka digantikan dengan buruh-buruh baru yang lebih muda dan segar–turn over. Sebenarnya, menurut UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No 100 tahun 2004, hal ini melanggar karena tidak diperkenankan mempekerjakan buruh kontrak di bagian produksi yang bersifat tetap. Namun, sebagian besar pabrik melanggarnya dan pengawasan Disnaker setempat sangat lemah.

Keluar dari pabrik, buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon dan semacamnya. Biasanya, mereka mencairkan JHT jika sudah mencapai kepesertaan selama 5 tahun. Selain buruh kontrak, pencairan JHT juga dilakukan oleh buruh outsourcing, buruh yang mengundurkan diri (resign) dan buruh korban PHK. Jumlah mereka lebih sedikit daripada buruh kontrak. Dahulu jumlah buruh outsourcing sangat banyak, namun setelah keluarnya Permenakertrans No. 19 tahun 2012, outsourcing dibatasi, sebagai gantinya pengusaha menggunakan lebih banyak buruh kontrak.

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencairan JHT setelah 10 tahun, itupun hanya 10 sampai 30 %, semakin mempersulit kehidupan buruh kontrak.

Hal ini juga menjadi jawaban mengapa publik lebih bereaksi keras terhadap pembatasan pencairan JHT , bukan terhadap persoalan rendahnya iuran 3 % dan manfaat 40 %. Sebetulnya, pembatasan pencairan JHT ini adalah konsekuensi dari pengesahan BPJS dan pelaksanaan jaminan pensiun beserta iuran dan manfaatnya.

Selama pemerintah belum mampu memberikan kepastian kerja kepada rakyat Indonesia, maka mustahil mayoritas rakyat merasa berkepentingan terhadap jaminan pensiun ini. Dengan melihat skema BPJS yang mewajibkan pembayaran iuran, maka rakyat Indonesia hanya mungkin mengakses program BPJS secara menyeluruh jika memiliki pekerjaan tetap sampai usia pensiun.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *