JATAM: Hentikan Omong Kosong Nasionalisme Freeport!

0
tambang freeport
Lubang besar tambang Grasberg Freeport di Papu. Foto: Tempo.co.

Solidaritas.net, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, adalah logika para inlander yang menyebut APBN akan kolaps apabila Kontrak Karya PT Freeport tidak diperpanjang adalah sebuah pandangan yang tengah dibutakan oleh nasionalisme Freeport. Menurut JATAM, pandangan yang menganggap perpanjangan PT Freeport adalah bentuk nasionalisme merupakan omong kosong belaka. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator JATAM, Hendrik Siregar dalam siaran pers JATAM.

“Hentikan segala omong kosong yang berlebihan mengenai Freeport, Freeport harus diperlakukan sama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk menegakkan kedaulatan bangsa. Jangan karena tidak mengikuti kemauan Freeport, tidak nasionalis karena tidak membela kepentingan negara. Nyatanya hanyalah kepentingan segilintir orang yang rakus dan haus kekuasaan,” tegas Hendrik, Selasa (22/10/2015).

Perpanjangan kontrak Freeport, terlebih memposisikan perusahaan ini sebagai perusahaan yang begitu istimewa sangatlah tidak bisa dibenarkan karena bagi JATAM banyak fakta tentang keberadaan Freeport yang sama sekali tidak menguntungkan Indonesia. Seperti pada awal tahun 2014, PT Freeport menyetor pajak dan royalti Rp. 5,6 triliun, sementara pemerintah pada tahun yang sama harus membayar bunga dan pokok hutang mencapai Rp. 65,5 triliun.

Pembayaran hutang sebesar itu justru tidak disebut kolaps. Pemerintah lebih senang kehilangan uang sebelas kali lipat untuk membayar hutang ketimbang kehilangan Freeport.

Padahal persoalan masa lalu yang terjadi di perusahaan ini jauh lebih bermanfaat ketika dievaluasi daripada harus memperpanjang kontrak. Persoalan masa lalu yang dimaksud yaitu terkait sungai akjwa, kasus penembakan buruh PT Freeport, tudingan uang saku Polisi, pada tahun 2013 dengan alasan ingin mengembangkan tambang bawah tanahnya, PT Freeport tidak bayar dividen ke pemerintah Indonesia, kasus tewasnya 25 pekerja bawah tanah (2013-2014), juga kewajiban rehabilitasi dan reklamasinya.

Berdasarkan hal itu, JATAM menuntut pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla agar:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh atas persoalan lingkungan, HAM, kewajiban keuangan, perizinan dengan melibatkan berbagai pihak secara terbuka dan independen.
  2. Menghilangkan status istimewa PT Freeport, seperti objek vital negara, sama dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang tunduk terhadap hukum Indonesia.
  3. Memaksa PT Freeport untuk melakukan rehabilitasi dan reklamasi bekas tambangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *