JBMI Tuntut Kemenlu Selamatkan BMI Korban Pemalsuan Data

Jakarta –
Ada empat orang Buruh Migran Indonesia (BMI) dipenjara dan
5 orang dituntut di pengadilan Hong Kong setelah adanya temuan data palsu. Para BMI tersebut didakwa dengan tuduhan sengaja memakai data
palsu untuk masuk, tinggal dan bekerja di Hong Kong.

Buruh migran menuntut penghentian kriminalisasi
dan meminta biaya ganti rugi (Foto: Sringatin)

Menyikapinya,
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta,
Rabu (20/4/2016) untuk mendesak Kemenlu agar
segera menyelamatkan BMI korban pemalsuan data paspor dari kriminalisasi dan
deportasi.

Hadir pula keluarga Slamet Riyani, BMI yang divonis 9 bulan penjara dan
keluarga Sunarmi dan Dewi Murahati yang sedang menunggu sidang akhir bulan Juni
2016 mendatang.
JBMI
menuntut Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, untuk segera membuat kesepakatan
(Memorandum of Agreement/MOA) dengan Pemerintah Hong Kong dan negara-negara
penempatan lain demi menyelamatkan BMI korban pemalsuan data paspor.
Dalam
siaran persnya, koordinator JBMI-Indonesia, Iweng Karsiwen mengatakan, pemerintah
menerapkan paspor biometrik dengan menggunakan Sistem Manajemen dan Informasi
Keimigrasian (SIMKIM) bagi WNI diluar negeri. Disisi lain, bagi WNI yang
ditemukan datanya berbeda maka akan dibenahi.

“Pemalsuan data marak di kalangan BMI, tapi bukan
BMI yang mengubah, justru PJTKI bekerjasama dengan aparat-aparat korup mulai
dari Desa hingga kantor Imigrasi yang mengubahnya,” jelas Karsiwen.

JBMI
menekankan, ketika mendaftar ke PJTKI, Calon TKI (CTKI) pasti menyerahkan
surat-surat asli seperti Ijazah, Kartu Keluarga, Surat Nikah dan KTP bagi yang memiliki.
Setelah itu, CTKI ditempatkan di penampungan dan PJTKI yang mengurus semua
keperluan keberangkatan termasuk pembuatan paspor.

“Jika ingin melindungi BMI di luar Negeri maka
pemerintah harusnya sosialisasi dan bikin MoA dulu. Jangan sampai ada yang
dikriminalisasi dan dideportasi seperti hari ini,” tegas Iweng.

JBMI menekankan, MOA dengan pemerintah Hong Kong
harus segera dilakukan sebelum sidang akhir 2 orang BMI pada Juni ini, agar
kasus dicabut dan mereka terhindar dari vonis pengadilan. (**Ern)

Tinggalkan Balasan