Solidaritas.net – Surat Peringatan (SP) merupakan teguran tertulis yang diberikan kepada buruh sebagai bentuk pembinaan agar buruh dapat memperbaiki kesalahan yang dilakukannya. Tujuan dari diberikannya surat peringatan (SP) ini tertuang pada penjelasan pasal 161 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (selengkapnya baca Jangka Waktu Pemberian Surat Peringatan)
Namun tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam pemberian surat peringatan (SP), baik itu secara sengaja maupun tidak disengaja.
secara berturut-turut, yaitu surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga yang merupakan sebuah awalan sebelum perusahaan menjatuhkan PHK terhadap pekerja/buruh tersebut. Hal ini tertuang dalam pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan,kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa surat peringatan merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada pekerja/buruh sebelum menjatuhkan PHK. Dan jangka waktu berlakunya surat peringatan tersebut adalah 6 bulan, artinya pekerja/buruh memiliki kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki diri serta menjalankan pekerjaan dengan lebih baik agar PHK tidak dijatuhkan oleh perusahaan.
Namun bagaimana jika pekerja/buruh menolak surat peringatan tersebut dan memilih dijatuhi PHK, mengingat tujuan dari surat peringatan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya PHK? Bagaimana perusahaan menyikapi hal tersebut?
Jika terjadi kasus seperti diatas, maka perusahaan dapat mengumpulkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa buruh/pekerja tersebut memnag patut diberikan surat peringatan. Bukti-bukti tersebut dapat berupa bukti pelanggaran keterlambatan kerja, mengkir dari pekerjaan, atau hal lain yang merupakan sebauh pelanggaran kerja. Jika bukti sudah terkumpul, maka perusahaan dapat mmeberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta pentingnya surat peringatan sebelum dijatuhkannya PHK.
Dan jika setelah diberi pemahaman tersebut buruh/pekerja tetap menolak, maka perusahaan dapat menjatuhkan PHK sebagaimana prosedur PHK yang telah diatur dalam undang-undang dengan tidak mengesampingkan hak-hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt553bc485d956e/langkah-pengusaha-jika-karyawan-menolak-diberikan-sp