Menurut pasal 1 angka 15 UU Ketengakerjaan, disebutkan bahwa hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja hanyalah sebatas hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Artinya, sepanjang tidak diperjanjikan lain, maka pekerja dan pemberi kerja tidak boleh melakukan hal yang berada di luar perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika perusahaan memerintahkan pekerjaan kepada pekerja diluar dari isi perjanjian?
Pada dasarnya, pekerja dapat menolak perintah perusahaan yang memerintahkan pekerjaan diluar isis perjanjian, terlebih jika atas pekerjaan tersebut tidak diberikan upah atau imbalan lain yang sesuai dengan pekerjaannya. Dan apabila perusahaan tetap memaksa pekerja untuk melakukannya maka perjanjian kerja secara otomatis batal demi hukum.
Hal ini sesuai dengan isi pasal 1323 KUHPerdata yang mengatur soal prinsip perjanjian kerja. Bunyi dari pasal tersebut antara lain:
“Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.”
Selain itu, pemaksaan melakukan pekerjaan diluar isi perjanjian dapat dikatakan sebagai ancaman bagi pekerja, terlebih jika perusahaan menyatakan konsekuensi yang akan didapat pekerja bila tidak menurut perintah perusahaan, seperti ancaman tak dibayarnya upah, PHK tanpa pesangon, dan lain sebagaimya.
Dalam hal ini, pekerja berhak untuk menolak perintah kerja tersebut serta berhak untuk meminta PHK dengan alasan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e jo. Pasal 93 ayat (2) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan.
Untuk selanjutnya, pekerja dapat menuntut perusahaan dalam hal perselisihan hak yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur mediasi baik bipatrit maupun tripatrit. Jika mediasi tidak berhasil ditempuh dan menuai kesepakatan, maka pekerja dapat megajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial setempat.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54fe77bb3f5d3/jabatan-dinaikkan-tapi-gaji-tetap