Jokowi Diminta Seriusi Nawa Cita

Jakarta- Peristiwa Tragedi Semanggi 2 yang menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap diperingati dengan menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Sabtu (24/9). Aksi dilakukan oleh anggota Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI), SEMAR UI, KontraS dan GEMA Demokrasi.

Aksi Peringatan Tragedi Semanggi di depan Kejaksaan Agung,
Sabtu (24/9). ” CC-BY-SA-3.0″

Dalam aksinya, massa menuntut agar Presiden serius dalam mewujudkan agenda Nawa Cita. Selain itu, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi 2 atau TSS.

Mereka juga mendesak DPR untuk mencabut rekomendasi DPR tahun 2001 tentang kasus TSS, dan mengusulkan kepada presiden agar segera menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus TSS.

Seperti diketahui Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penyelenggaraan kejahatan kemanusiaan masa lalu dengan adil. Komitmen tersebut tertuang dalam visi dan misi Nawa Cita tahun 2014.

Komitmen tersebut juga disampaikan pada saat pidato memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tahun 2014 dan 2015. Namun, hingga saat ini komitmen itu belum terwujud, Jokowi justru menjadikan para pelaku pelanggaran HAM menduduki kursi-kursi kekuasaan.

Sebut saja Wiranto, Ia diduga terlibat kejahatan kemanusiaan di Timor-Timur tahun 1999, bertangggung jawab atas peristiwa 27 Juli 1996, Trisakti, Semanggi I tahun 1998, dan Semanggi 2 tahun 1999 justru diangkat menjadi Menkopolhukam.

Sedangkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi sepanjang September tidak kunjung dituntaskan. Persitiwa berdarah Tanjung Priok yang terjadi pada 7-12 September 1984, Tragedi Semanggi 2 yang terjadi pada 24 September 1999 dan kematian Munir Sahid Thalib pada 7 September 2004.

Sebelum aksi digelar, diadakan release pers di Universitas Atma Jaya yang menghadirkan Surya Anta dari GEMA Demokrasi dan Puri selaku perwakilan KontraS.

“Upaya yang kita lakukan harus mampu mendorong publik untuk turut serta dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, dan aksi nanti tidak sekadar menjadi aksi momentuman,” tutur Puri.

Tinggalkan Balasan