Solidaritas.net, Jakarta – Judicial review Aliansi Buruh Jawa Barat (Al-Jabar) memasuki persidangan kedua di Mahkamah Konstitusi, Senin (10/03).
Terungkap di sidang bahwa nota pengawas Dinas Tenaga Kerja memang bersifat Eksekutorial. Hal ini disampaikan oleh Sunarno yang mewakili Presiden saat memberikan pandangan di hadapan persidangan perkara No. 17/PUU-XII/2014 ini.
“Perkembangan terbaru ada pengakuan dari pemerintah bahwa frasa “demi hukum” itu sesungguhnya telah memiliki title executorial. Hak eksekutorial yang harus dijalan oleh pengusaha sendiri,” terang Juru Bicara Al-Jabar Muhammad Hafidz.
Masih menurut Hafidz, pihak pemerintah tidak memberikan pernyataan mengenai jalan keluar jika pengusaha tidak menjalankan nota dinas.
“Semuanya nanti akan tergantung pada keputusan hakim,” imbuhnya.
Kekosongan hukum dalam memaksa pengusaha agar mempekerjakan buruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang menjadi masalah yang banyak dirasakan oleh advokat buruh.
“Saya baru saja membuat konklusi persidangan untuk kasus PT Asalta Bogor. Saya meminta agar hakim PHI Bandung mempekerjakan buruh kembali dan jika pengusaha tidak mau melakukannya, maka pengusaha harus membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari,” terang Hafidz.
Menurutnya, hakim PHI Bandung seharusnya mengabulkan konklusi ini agar pengusaha mau melaksanakan keputusan hakim, sehingga keputusan hakim tidak menjadi sia-sia.
“Nah, judicial review ke MK ini kami lakukan bertujuan agar ada kepastian hukum bagi buruh secara nasional,” tandasnya. (Rn)