Solidaritas.net, Karawang- Menanggapi gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis (OCK), Ketua DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Karawang, Wahidin berharap OC Kaligis mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Pasalnya, pihak PPMI pernah dizalimi secara langsung oleh pengacara kondang ini. Sebanyak 350 orang buruh PT BPAS dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) saat OCK menjadi kuasa hukum pengusaha perusahaan tersebut.
Padahal sebelumnya 350 buruh itu akan dipekerjakan kembali, namun para buruh yang saat itu sedang memperselisihkan masalah status kontrak justru dikenai PHK. Saat itu OCK berposisi sebagai kuasa hukum pengusaha.
“Kasus perselisihan dengan PPA PPMI PT BPAS yang mengakibatkan 350 orang anggota kami di PHK, yang tadinya oleh pemilik perusahaan akan dipekerjakan kembali tetapi akibat OCK menjadi kuasa hukum pengusaha, buruh-buruh itu di PHK waktu memperselisihkan status buruh kontrak tahun 2012 lalu,” katanya kepada Solidaritas.net, Selasa(25/8/2015)
Dari 350 orang buruh PT BPAS yang dikenai PHK, saat ini ada sekitar 150 orang yang dipekerjakan kembali karena sebagian dari mereka memilih mengambil pergantian masa kerja. Padahal, menurut Wahidin, apabila mereka mau bertahan maka nasibnya bisa sama seperti kasus di PT Royal, dimana para buruh di perusahaan itu dipekerjakan kembali setelah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Namun harus diakui, kesalahan pilihan buruh pada saat itu adalah pengaruh dari salah seorang oknum pengurus yang lama, yang mempengaruhi anggota untuk memilih mengambil pesangon dan berdamai.
“Tetapi oknum itu sudah kami pecat atas persetujuan anggota,” katanya
Berkaitan dengan kekesalan PPMI terhadap OCK yang berlaku tidak adil terhadap buruh PT BPAS, PPMI juga sempat aksi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pusat untuk melaporkan kejahatan OCK kepada kaum buruh. Aksi itu bersamaan dengan aksi PPMI di MA meminta putusan dari MA terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 241 anggota PPA PPMI Royal Standar, Rabu(12/8/2015).
Saat kasus PT BPAS bergulir tahun 2013 lalu, PPMI hampir setiap hari melakukan aksi. Bahkan sampai menginap di pinggir jalan dan emperan tokoh Jl Raden Saleh Jakpus.
“Kami sampai mendapatkan sumbangan nasi bungkus dari pengacara Amir Samsudin yang kantornya bersebelahan dengan kantor OCK,” kenangnya, sambil tertawa.
Oleh sebab itu, mengetahui gugatan praperadilan yang diajukan oleh OCK telah digugurkan KPK, Wahidin merasa lega dan berharap agar OCK dihukum seberat-beratnya.
“Ini juga berkat doa orang-orang yang teraniaya yang diijabah oleh Allah,” imbuhnya lagi.
Diketahui Senin, 24 Agustus 2015 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, menggugurkan gugatan praperadilan OCK karena berkas perkara OCK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
OCK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan dilakukan saat dia membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.