Kapolresta Bekasi: Buruh Sweeping Perusahaan Saat Mogok Nasional Akan Ditindak

0
kapolres bekasi
Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombes M Awal Chairuddin. Foto: klikbekasi.co.

Solidaritas.net, Bekasi – Sehubungan dengan PP Pengupahan yang dinilai tidak memihak kaum buruh, rencananya pada 28 Oktober 2015 mendatang, ribuan buruh dari Kabupaten Bekasi bakal turut serta dalam aksi mogok nasional di Jakarta bersama buruh-buruh dari daerah yang berbeda untuk menolak PP tersebut. Sehubungan dengan itu, Kapolres Bekasi mengimbau agar buruh tidak melakukan sweeping perusahaan.

Kapolresta Bekasi, Kombes M Awal Chairuddin mengaku sudah menyiapkan personelnya untuk mengamankan aksi mogok nasional yang dilakukan buruh. Pihaknya juga akan memaksimalkan petugas keamanan untuk ikut mengamankan perusahaan yang ada di dalam kawasan industri.

“Ini sudah hal yang biasa (pengaman buruh) dan kami memang mengutamakan Pamdal dulu untuk pengamanannya,” katanya dilansir dari Pojoksatu.id, Sabtu (24/10/2015).

Dalam aksi mogok nasional nanti, Ia mengimbau agar buruh tidak melakukan sweeping di perusahaan atau kawasan industri. Tidak hanya itu, M Awal juga menegaskan akan menindak buruh yang melanggar imbauan tersebut. Sweeping menjadi larangan karena menurutnya perusahaan termasuk bagian dari objek vital nasional.

“Sweeping tidak dibenarkan dan kami juga akan menindaknya bila ada yang melakukan itu,” tegasnya

Sebagai bentuk persiapan pengamanan, kata Awal, pihaknya sudah melakukan apel bersama dengan petugas keamanan untuk menjaga situasi kamtibmas karena baginya petugas keamanan merupakan garda terdepan dalam melakukan pengamanan internal.

“Kami juga beberapa kali sudah melakukan koordinasi dan apel bersama security kawasan untuk pengamanan kawasan dan juga kamtibmas,” ungkapnya.

Dalam aksi yang akan dilaksanakan pada 28 Oktober itu buruh akan menyampaikan tuntutannya terkait penolakannya terhadap PP Pengupahan dan kenaikan upah untuk 2016. Buruh keberatan dengan PP yang dalam penyusunannya tidak melibatkan kaum buruh.

Terlebih dalam peraturan tersebut kenaikan upah buruh akan didasarkan pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini dianggap memberatkan buruh sehingga buruh memilih aksi massa untuk menuntut pemerintah agar membatalkan peraturan tersebut. Dengan adanya pernyataan dari Kepolisian ini dan dijadikannya perusahaan menjadi objek vital nasional, menjadi jelas negara berpihak kepada pemilik modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *