Karena Mendirikan Serikat, Saya Didakwa Kriminal

Semenjak  tahun 2005 PT. CJ Feed Jombang, anak perusahaan Samsung Group ini, beroperasi dan berproduksi, sampai saat kami membentuk serikat pekerja karena hubungan industrial terhadap pekerja baik pekerja status tetap maupun THL/outsourcing dan borongan cenderung tidak seimbang antara managemen perusahaan dengan pekerja.

Juga adanya  pelanggaran dalam status hubungan kerja, yakni pelaksanaan outsourcing yang dipakai pada pekerjaan pokok dan upah yang masih jauh tertinggal dengan karyawan tetap. Kondisi ini semakin parah menimpa pada karyawan borongan.

Berawal dari situlah, saya dan kawan-kawan buruh PT. CJ Feed Jombang sepakat untuk membentuk Serikat Pekerja/Buruh sebagai wadah perjuangan, aspirasi dan tentunya untuk berorganisasi yang sebelumnya tidak ada di perusahaan.

Perjuangan ini dimulai awal tahun 2011, kami mengajak beberapa karyawan untuk mulai berfikir dan berjuang untuk membentuk serikat pekerja supaya ada payung yang jelas serta bisa terjalinnya hubungan industrial yang harmonis antara karyawan dengan managemen. Akhirnya diputuskan untuk mencari informasi dan penjelasan serikat pekerja apa yang pro pekerja dan amanah, maka jatuhlah ke FSPMI. Kebetulan saya berteman dengan orang yang kenal dengan salah satu pengurus di DPW FSPMI Jawa Timur.

Setelah dari perjuangan panjang maka pada tanggal 7 Februari 2012 terbentuklah serikat kami dengan jumlah keseluruhan sebanyak 41 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota yang kemudian disusul dengan keluarnya SK dari DPP/PP SPAI-FSPMI tentang pembentukan dan pengesahan PUK SPAI-FSPMI PT. CJ Feed Jombang. Termasuk saya salah satunya yang kebetulan pada waktu itu sebagai Wakil Ketua I di PUK SPAI-FSPMI PT. CJ Feed Jombang.

Serikat kami dicatatkan di Disnaker Kabupaten Jombang pada tanggal 4 Mei 2012. Secara bersamaan itu juga, kami memberitahukan ke pihak perusahaa, tetapi mereka justru gencar melakukan intimidasi dan penolakan terhadap adanya serikat. Sebagian besar anggota ketakutan, hingga hanya tersisa 8 orang yang bersedia mendirikan serikat. Tanggal 1 Juni 2012, Disnaker Kabupaten Jombang mengeluarkan surat penangguhan pencatatan terhadap Pimpinan Unit Kerja (PUK) kami karena jumlah anggota kurang dari 10 orang sebagai syarat pendirian serikat.

Selama proses pemberitahuan ke manajemen, kami sudah menunjukan itikad baik, namun respon pihak manajemen terhadap serikat adalah sebagai berikut:

Totok Yulianto menyampaikan bahwa : ”Ini merupakan pukulan telak dan menyakitkan, saya tidak akan terima karena saya sudah 15 tahun bekerja di sini yang telah membangun pabrik dari awal tahu-tahu dirusak oleh orang-orang yang baru seperti kalian. Dan kami menolak keberadaan dan keberatan atas pembentukan FSPMI dan kenapa sampai mendirikan Serikat Pekerja dan kenapa juga harus SPMI tidak SPSI atau Serikat Lokal saja”.

Haris Muhtadi menyampaikan: “kalau serikat FSPMI sampai ada maka semua invenstasi akan ditarik serikat tetap ada tetapi harus ganti baju (tidak memakai FSPMI), dan jika tetap bersikukuh maka perusahaan akan menggunakan “Any way and any cost” apapun caranya dan berpapun biayanya akan ditempuh untuk menggagalkan itu”.

Winda Novita menyampaikan: “kalau sampai FSPMI ada maka pabrik akan tutup. Dan semua investasi akan ditarik”.

Gatut Suliana, menyampaikan: “perusahaan sulit ditawar jika sampai ada serikat dilikungkungan pabrik, karena mereka tidak mau adanya serikat”.

Varis Suhartantoko, menyampaikan: “kalau sampai ada kasihan terhadap 300 orang dibelakang, belum keluarga, anak-anaknya karena mereka akan kehilangan mata pencaharian akibat pabrik ditutup”.

Bahkan SG KIM Sendiri selaku Vice President PT. CJ Feed Jombang menyampaikan “bahwa CJ di dunia tidak ada yang berserikat tapi di CJ Feed Jombang yang beromset kecil berani berserikat, karena CEO CJ pusat tidak mau adanya union tetapi jika tetap ada maka Korea pusat tidak ingin berinvestasi lagi. Sudah selesai.. pabrik akan tutup, kamu pulang dan saya juga pulang ke Korea saat ini juga”.

Tidak hanya itu, mereka management PT. CJ Feed Jombang juga menggunakan cara-cara yang lain yakni dengan suruhan preman bahkan saya menyaksikan dan mendengar sendiri ancamannya yakni “kalau tidak dihentikan keluargamu akan habis”. Kemudian sekelompok warga sekitar yang pro pengusaha yang mendatangi rumah-rumah para karyawan meminta supaya karyawan mundur dari serikat. Saya dan kawan-kawan sempat disandera warga didalam pabrik sampai jam 1 malam tidak boleh pulang sebelum FSPMI dibubarkan.

Manajemen membuktikan ancamannya dengan menutup pabrik selama dua hari. Hal ini membuat buruh outsourcing menyalahkan kami karena mereka tidak bekerja sehingga tidak mendapatkan upah pada hari itu serta ketakutan jika pabrik benar-benar akan ditutup.

Bahkan, saya pernah diintimidasi oleh salah seorang driver perusahaan yang menurut saya. Dia mengajak saya “mati bareng” saja, karena dia takut pabrik akan tutup dan kehilangan pekerjaan. Dia menjalankan kendaraan dengan ugal-ugalan, jalannya kendaraan di-zig-zag dan dia mengancam akan menabrakkan kendaraan yang saya tumpangi di kontainer, diceburkan ke sungai serta ditabrakan dengan bus yang berlawanan arah. Semuanya adalah ancaman kematian yang tidak saya gubris, kenapa seorang supir berani mati bunuh diri ketimbang mati menuntut keadilan? Itu sungguh tidak masuk akal.
***

Bahwa perlu saya sampaikan disini dimana kejadiannya tersebut hanya sepele, yakni menutup CCTV yang ada disalah satu ruangan perusahaan padahal saya memutar kaca penutup CCTV tersebut yaitu atas dasar permintaan dari seluruh anggota SPAI-FSPMI yang mengikuti rapat tersebut gar rapat tertutup yang dilakukan oleh rekan-rekan FSPMI tidak ada intervensi dan tidak diketahui dari pihak management perusahaan. Karena, rapat tersebut bersifat rahasia sebab kami selaku pengurus serikat pekerja bersama anggota di tekan dan didesak/deadline oleh management untuk segera mengambil keputusan membubarkan FSPMI di PT. CJ Feed Jombang paling akhir jam 5 sore, karena keputusannya sedang ditunggu oleh CJ pusat (Korea).

Setelah mendengar itu saya  sebagai satu-satunya staff IT di perusahaan tersebut yang bertanggung jawab seluruhnya dan wewenang terhadap semua infrastruktur  IT (hardware/software)  di PT. CJ Feed jombang yang salah satunya CCTV tersebut maka saya putar kaca pelindung CCTV tersebut sehingga tampilannya menjadi hitam/tertutup (tetapi masih bisa merekam). Untuk server masih tetap bekerja normal dan CCTV yang lain 26 titik masih tetap normal/nyala dan tetap merekam termasuk di ruangan tersebut hanya saja rekamannya gelap/hitam.

Saya juga sering melakukan maintenance dan troubleshooting CCTV tanpa harus ijin terlebih dulu kepada atasan karena sudah sebagai tanggungjawab dan amanah saya, seperti membersihkan CCTV yang kotor, kabel putus, mati, terkena pertir dsb dengan di bantu oleh rekan THL. Jadi untuk sekedar memutar/menutup bahkan memutus CCTV sudah sering saya lakukan, karena termasuk aktivitas pekerjaan saya.

Setelah management menuduh saya melakukan kesalahan diperusahaan pada tanggal 14 Mei 2012, yakni jika saya mengundurkan diri dari serikat FSPMI maka kasus tersebut tidak dilanjutkan/diangkat dan dilaporkan ke Kepolisian, seperti apa yang telah disampaikan oleh Totok Yulianto dan Yudi Nugroho, Winda Novita, dan Mawanto. Bahkan disuruh juga untuk resign dari perusahaan dengan nilai kompensasi yang tidak sedikit menurut saya. Tetapi saya bersikukuh ingin tetap melanjutkan dalam mendirikan serikat pekerja dan ingin berorganisasi maka management menepati ancamannya yakni melaporkan saya ke POLDA Jatim (4 Januari 2013) sampai  saya ditetapkan menjadi tersangka dan hal tersebut dilakukan setelah kami melaporkan management PT. CJ Feed Jombang atas penghalang-halangan hak berserikat ke Polda Jatim juga dengan No: LPB/818/XI/SPKT POLDA JATIM pada tanggal 7 November 2012. Tetapi ternyata di SP3 bahkan sampai di PN Surabaya-pun pra-peradilan atas SP3 tersebut juga DITOLAK sedangkan kasus saya sendiri tetap diteruskan/dilanjutkan sampai seperti ini.

Bahwa menurut saya dengan dituduhnya saya melakukan kesalahan sesuai pasal 33 jo 49 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap buruh dan intimidasi serta penghalang-halangan hak berserikat sebagaimana di maksud dalam pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang hak berserikat.

Saya,  Anwar Rusydi Santoso, seumur hidup saya belum pernah mengalami atau terlibat proses hukum bahkan sampai duduk di kursi panas ini sama sekali tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Masih ingat peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2012 yang lalu ternyata membawa dan mengantarkan saya sampai seperti ini. Yang mana merupakan kejadian yang pertama kalinya bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses hukum yang panjang serta sangat menguras pikiran dan tenaga saya, akibat dari kejadian yang sepele menurut saya.

Staf IT korban UU ITE dan kriminalisasi, itulah kesan pertama yang saya batin sejak terima surat panggilan dari Polda Jatim tertanggal 4 Februari 2013 yang lalu. Bagaimana tidak, saya sebagai pekerja IT dilaporkan telah melanggar UU ITE hanya kasus kecil dan sepele. Yang mana hal itu merupakan salah satu pekerjaan dan tanggungjawab saya sebagai staff IT. Yakni hanya memutar kaca pelindung CCTV, kecuali kalau kejahatan itu seperti membobol sistem (hack), hacking kartu kredit, cracker, spyware, phising, malware, DDOS, browser hijackers, deface/meteras situs dan masih banyak lain kejahatan didunia cyber. Yang menurut saya itulah seharusnya UU ITE diterapkan.

Pertama kalinya dalam hidup ini saya berhadapan dengan penyidik Polda Jatim, bahkan sampai dijemput paksa di rumah pada pagi buta bak seorang teroris yang telah melakukan kejahatan besar hal itu merupakan pengalaman yang tak akan terlupakan dalam hidup saya. Sebuah shock terapi tersendiri termasuk keluarga, bahkan kedua anak saya yang masih kecil-kecil langsung bangun melihat ayahnya telah pergi, tetapi Alhamdulillah saya mempunyai istri yang kuat dan tabah menerima cobaan ini dan terus mendukung perjuangan saya bahkan pada waktu penjemputan paksa oleh Polisi dia rela melepas dengan lapang dada tidak ada rasa takut sama sekali. Karena tahu bahwa semua ini merupakan bentuk kedzoliman yang ada.

Yang pada akhirnya saya ditetapkan sebagai tersangkat dan harus absen/wajib lapor seminggu dua kali semua itu telah menguras baik tenaga, pikiran maupun waktu yang mana saya harus bolak balik Jombang-Surabaya hanya untuk sekedar tanda tangan, dan masih ingat juga selama bulan Romadhon-pun saya terjang terus yang akhirnya hampir 6 bulan lamanya sampai saya dilimpahkan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan sampai saya duduk merasakan kursi ini.

Tak hanya itu semenjak saya ditetapkan sebagai tersangka saya langsung mendapat surat dari perusahaan yakni berisi Skorsing/Pembebasan tugas yang intinya saya harus berada dirumah. Semua proses tersebut saya lalui dengan lapang dada karena saya pikir saya telah menjadi korban, ya… korban dari konspirasi besar yang ada, anya karena saya dan kawan-kawan ingin mendirikan serikat dan berorganinasi di PT CJ Feed Jombang.
***

Setelah melalui sidang panjang sebagai manusia yang diperlakukan tidak adil, besok tanggal 24 Februari 2014 adalah sidang terakhir saya yakni dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya saya dituntut oleh jaksa penunut umum yakni hukuman penjara 2 tahun denda 2,5 juta subsidair 3 bulan kurungan… sungguh tidak masuk akal… masa’ saya disamakan dengan seorang koruptor, padahal disini tidak ada yang dirugikan dan masalah yang sangat sepele.

Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindakan melawan hukum bahkan pidana sebelumnya. Serta saya adalah sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga dengan tanggungan keluarga yakni istri yang hanya sebagai guru sekolah dasar swasta serta dua anak yang masih kecil-kecil.

Maka saya berharap semoga hukum kita masih berpihak kepada rakyat kecil dan buruh, yakni membebaskan saya dari segala tuntutan bahkan membebaskan saya dari segala tuntukan hukum. Dan semoga hukum kita mampu memberikan keadilan kepada kepada buruh, bukan sebaliknya hukum justru menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melindungi pengusaha, sang pemilik modal itu.

Terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan kepada keluarga saya orang tua saya, dan khususnya kepada istri saya yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan, yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani persidangan ini meskipun diluar sana terdapat cibiran, gunjingan, omongan yang bikin telinga panas tetapi kamu tetap tegar dan tabah.

“Aku titipkan anak-anak kepadamu..rawat, bimbing dan didik dia besarkan dia jika aku benar-benar ditahan dan harus berpisah dengan kalian, kalian harus sabar dan tabah”. 

“Semoga akan segera tampak bahwa mana yang salah itu salah dan mana yang benar itu benar”.

***

Terimakasih.
Jombang, 22 Februari 2014

Anwar Rusydi Santoso

Tinggalkan Balasan