Karena PP Pengupahan, Gubernur Jawa Barat Turunkan Usulan UMK Depok Sebesar Rp 85.820

upah murah
Foto ilustrasi: Kubur upah murah. © Solidaritas.net / Dwi Heryanto.

Solidaritas.net, Jawa Barat – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat menurunkan upah minimum kota (UMK) Depok sebesar Rp 85.820 dari besaran yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Depok dan ditandatangani oleh Walikota. Depeko Depok yang berisikan unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan akademisi itu sebelumnya telah sepakat besar UMK Depok 2016 sebesar Rp 3.132.000.

Namun, surat keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561/ Kep.1322.Bangsos/2015 yang dirilis Sabtu (21/11) malam berkata lain, disebutkan bahwa UMK Depok 2016 ditetapkan sebesar Rp 3.046.180.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Diah Sadiah, mem­benarkan bahwa Dewan Pengupahan Kota Depok melalui Walikota telah merekomendasikan UMK Rp 3.132.000.

Diah menjelaskan penurunan upah ini dilakukan untuk mengakomodir PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP Pengupahan menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasil perhitungan berdasarkan PP Pengupahan menetapkan kenaikan upah sebesar 11,5 % di seluruh daerah. UMK 2016 di Depok adalah Rp 3.046.180, atau naik Rp 314.180 dari UMK 2015 sebelumnya Rp 2.732.000.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Wido Pratikno, mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan akan mengambil sikap dalam waktu dekat. Jika pemerintah pusat memiliki wewenang penuh dalam menetapkan upah, tak perlu melibatkan dewan pengupahan dalam perundingan upah.

“Kalau (hasil kesepa­katan) diabaikan, buat apa kami rapat capek-capek. Kami bingung, waktu zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) saja gak begini amat. Dugaan kami intervensi dari pusat begitu kuat,” ungkap Wido, dikutip dari Pojoksatu.id. 

Tinggalkan Balasan