Solidaritas.net, Karawang – Perjuangan yang dilakukan oleh para buruh PT FCC Indonesia sejak dua tahun terakhir terus berlanjut. Setelah kasasi mereka ke Mahkamah Konstitusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT FCC Indonesia telah diterima dan masuk persidangan sejak beberapa waktu lalu, kali ini kasasi ke Mahkamah Agung juga telah dikabulkan oleh lembaga yudikatif itu.
![agus humaedi fsps](https://i0.wp.com/solidaritas.net/wp-content/uploads/2015/04/agus-humaedi-tengah-300x200.jpg?resize=300%2C200)
“Kemarin kita dapat kabar dari Kang Hapiz (pendiri BuruhOnline.com) bahwa kasasi kita diterima MA, dan rencananya setelah selesai sidang di MK kita mau follow up ke MA untuk memperjelas hasil putusan MA-nya,” ujar Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Agus Humaedi kepada Solidaritas.net, Rabu (22/4/2015).
Agus sendiri mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan perihal diterimanya kasasi mereka di MA tersebut. Namun, saat melalui website Kepaniteraan MA, permohonan kasasi yang terdaftar dengan nomor register 136 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 25 Februari 2015 tersebut memang telah diputuskan dan dikabulkan oleh MA pada tanggal 16 April 2015. Dengan begitu, selanjutnya mereka tinggal menunggu panggilan sidang dari MA.
Dijelaskannya lagi, kasus perburuhan ini bermula ketika sejumlah anggota mereka di Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPS PT FCC Indonesia menuntut perubahan status mereka, yang sebelumnya dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Namun, setelah dilakukan beberapa kali perundingan, tetap saja belum didapatkan kesepakatan. (Baca juga: Diserang Preman, Tenda Buruh FCC Kembali Berdiri)
Seperti pernah diberitakan Solidaritas.net, pihak PT FCC Indonesia sebenarnya pada bulan Juni 2012 pernah berjanji akan mengubah status PKWT itu menjadi PKWTT. Hal itu sesuai dengan nota pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang yang mengharuskan perusahaan tersebut mengangkat sebanyak 596 pekerja kontraknya menjadi pekerja tetap. (Baca juga: Kasus FCC: Dari Pelanggaran PB Sampai Pelarangan Berwudlu)
Kemudian, dalam Perjanjian Bersama tanggal 24 Juni 2013 disepakati pula bahwa PT FCC Indonesia tidak akan mem-PHK para buruh tersebut, sebelum ada kesepakatan tentang syarat-syarat pengangkatan. Namun, pihak perusahaan malah mem-PHK pengurus SPA FSPS PT FCC Indonesia dan 167 anggotanya, yang seharusnya diangkat jadi pekerja tetap.
Mendapatkan keputusan seperti itu, mereka pun berjuang untuk menuntut hak-haknya. Setelah sempat menggelar aksi mogok kerja hingga terjadi insiden penyerangan tenda mogok oleh orang tak dikenal, perjuangan mereka terus berlanjut hingga ke ranah hukum.
“Akhirnya gelombang pertama bersidang di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial-ed). Setelah beberapa kali persidangan, hakim memutuskan bahwa proses perubahan status PKWT menjadi PKWTT harus melalui penilaian dulu. Hal inilah yang mendasari kita kasasi ke MK, karena hakim memutus di luar pokok perkara atau di luar undang-undang. Tadi baru selesai sidang saksi fakta dari kita. Tanggal 4 Mei kita kirim kesimpulan, setelahnya menunggu putusan,” tambah Agus memberi penjelasan.