KASBI: Bebaskan Abdul Hakam dan Agus Budiono!

Gresik – Pada 25 Maret 2016, melalui surat bernomor 599/0.5.25/Epp.3/03/2016,
Abdul Hakam dan Agus Budiono selaku pengurus Federasi Serikat Perjuangan Buruh
Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPBI-KASBI) Gresik dipanggil
untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan karena permohonan kasasi yang
mereka ajukan pada April 2014 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Abdul Hakam dan Agus Budiono menjalani persidangan.
Foto: MilitanIndonesia.org.

Permohonan kasasi
ditolak dengan dalih adanya pembatasan kasasi terhadap perkara dengan ancaman
penjara di bawah satu tahun. Kasus ini bermula pada tahun 2013, saat itu
pengusaha PT Petrokimia mengadukan keduanya
kepada pihak kepolisian atas tindakannya yang telah menyampaikan pendapat di
muka umum.

Penyampaian pendapat di
muka umum itu bukan tak beralasan, Hakam dan Budiono menyampaikan pendapatnya
maupun kritikannya karena di PT Petrokimia telah terjadi berbagai pelanggaran Ketenagaakerjaan.
Namun, Pengadilan Negeri Gresik justru menetapkan Hakam dan Budiono bersalah dengan
tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana
tercantum dalam pasal 335 ayat 1.
Dalam perkara ini, Konfederasi
KASBI sebagai organisasi yang menaungi kedua orang anggotanya itu, mengeluarkan sikap resmi, banyak ketimpangan yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, penegak hukum begitu sigap
menanggapi laporan pengusaha dibandingkan dengan lapoan buruh atas perampasan
Kartu Izin Masuk (KIM) yang dilakukan oleeh preman sewaan pengusaha.
Kedua,
majelis hakim PN Gresik terkesan mengesampingkan fakta dan keterangan saksi
yang dapat meringankan hukuman terhadap Hakam dan Budiono. Ketiga, pasal 335 ayat 1 telah dinyatakan tidak berlaku oleh
Mahkamah Konstitusi pada Januari 2014, namun Majelis Hakim tetap bersikukuh
menetapkan Hakam dan Budiono bersalah.
Padahal dalam pasal 1
ayat 2 KUHP sudah ditegaskan:

“Jika
ada perubahan dalam perundang-undangan 
sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan
yang paling menguntungkan baginya.”

Kasus kriminalisasi
yang menimpa Hakam dan Budiono maupun kasus lainnya adalah upaya kekuasaan
untuk meredam gerakan buruh dan rakyat yang tengah memperjuangkan hak-haknya,
menuntut keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, Konfederasi KASBI dalam
penyataan sikapnya menyatakan:
  1. Menuntut
    kepada Negara untuk membebaskan Abdul Hakam dan Agus Budiono
  2. Menuntut
    Negara untuk menghentikan dan membebaskan semua kasus-kasus kriminalisasi
    terhadap buruh dan rakyat yang memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat
  3. Menyerukan
    kepada seluruh kaum buruh dan rakyat tertindas untuk bangkit melawan
    setiap upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap hak-hak demokrasi
    rakyat

Tinggalkan Balasan