![]() |
Aksi KASBI 25 Agustus 2016 di Kantor Bupati Gresik. Kredit: Sarinah (CC-BY-SA-3.0) |
Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Gresik mengungkapkan kekecewaannya dalam aksi di Kantor Bupati Gresik, 25 Agustus 2016.
“Gara-gara PP Pengupahan tidak ada satupun usulan serikat pekerja yang disetujui oleh pemerintah dengan alasan sudah ada acuan PP Pengupahan. Dewan Pengupahan sudah tidak punya gigi dalam memperjuangkan aspirasi buruh akibat PP 78. Lebih baik Dewan Pengupahan dibubarkan saja!” teriak salah seorang orator.
Dalam aksinya, buruh menuntut Pemerintah Kabupaten Gresik bersikap tegas dalam menolak PP Pengupahan.
“Jangan bisanya hanya mengusulkan. Sekarang, kan, ada otonomi daerah,” kata Abdul Hakam, salah seorang pengurus KASBI Gresik.
Buruh juga menuntut ketegasan Pemkab Gresik menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan.
Bagi buruh, hukum dirasakan tajam ke atas, tumpul ke bawah. Buruh dengan mudahnya diperiksa dan dijadikan tersangka apabila dinilai melakukan pelanggaran. Aparat dengan sigap melakukan pemeriksaan. Sedangkan, jika pengusaha yang melakukan pelanggaran, sekalipun ada unsur pidana, maka kepolisian akan melemparkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dengan anggapan pelanggaran tersebut adalah perselisihan ketenagakerjaan, bukan tindak pidana.