KASBI Kecam Polisi yang Bubarkan Paksa Aksi Mogok Buruh PT MAJ

0
pemogokan buruh pt maj hingga malam hari
Pemogokan buruh PT MAJ, 5 November 2015, berlangsung hingga malam hari. Foto: Imam Junot

Solidaritas.net, Bekasi – KASBI mengecam pihak kepolisian yang membubarkan paksa aksi mogok kerja buruh PT Mekar Armada Jaya (PT MAJ). Pasalnya aksi mogok kerja yang dilakukan buruh telah sesuai prosedur, namun kepolisian masih saja bersikukuh melindungi pengusaha dan membubarkan aksi mogok kerja tersebut, Kamis (5/11/2015).

Dalam siaran persnya, KASBI mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan tindak represi dan intimidasi serta memberikan perlindungan bagi buruh yang sedang menggunakan hak dasarnya. Di mana hak mogok kerja dan unjuk rasa solidaritas tersebut dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Serta mendesak agar pemerintah dan institusi terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hak hak normatif buruh dan keadilan bagi buruh.

Diketahui pembubaran paksa dilakukan oleh pihak kepolisian dengan dalih aksi tersebut tidak memiliki izin. Polisi mengaku, sebelumnya telah memberikan waktu 10 menit agar buruh membubarkan diri. Namun, buruh tak kunjung bubar, sehingga sekitar 32 personel anggota kepolisian langsung membubarkan paksa dan sempat menyemprotkan pepper spray (semprotan merica) dalam skala kecil yang mengakibatkan buruh berhamburan dan kumpulan massa terpecah.

Buruh PT MAJ, Feri juga menolak jika unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin, karena pihak buruh telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja dan unjuk rasa.

“Kita sudah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 27 Oktober terkait perihal mogok dan unjuk rasa, tetapi pihak Polres tidak mau memberikan tanda terima pada saat diberikan nya surat pemberitahuan tersebut dengan alasan pihak Polres lebih mengutamakan kepentingan umum,” jelas Feri saat dihubungi Solidaritas.net, Kamis (5/11/2015).

Bahkan, pihak PT MAJ pun terus melakukan intimidasi dengan menebar ancaman PHK terhadap buruh yang mengikuti mogok kerja. Hal ini dilakukan dengan menyebar dan menempel selebaran yang menyatakan bahwa apabila buruh mengikuti mogok akan diberikan sanksi. Buruh baru diijinkan untuk melakukan aksi mogok kerja di dalam gerbang pabrik PT MAJ setelah melakukan negosiasi alot yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi pada pukul 16.00 WIB.

Selain mengecam pihak kepolisian, KASBI juga menuntut agar pihak PT MAJ segera memenuhi seluruh tuntutan pekerja dan membatalkan PHK, serta mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK pada posisi dan jabatan semula tanpa dikurangi hak-haknya.

Mengingat sejak 2014, kurang lebih 150 buruh PT MAJ termasuk Ketua dan Sekretaris FSBB dikenai PHK tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perusahaan juga sering kali tidak melaksanakan berbagai kewajibannya, seperti memberikan santunan terhadap buruh korban kecelakaan kerja walaupun buruh tersebut mengalami cacat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *