Purwakarta- Puluhan anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Purwakarta melakukan aksi menolak PP 78/2015 tentang pengupahan, Senin(24/10). Alasan penolakan adalah PP yang ditanda tangani Presiden tahun lalu ini menyebabkan kenaikan upah buruh tidak akan lebih dari 8,25 persen.
![]() |
KASBI Purwakarta (Foto: Ani) |
Salah seorang peserta aksi, Ani menyatakan kenaikan 8,25 persen tidak akan mencukupi kebutuhan saat ini.
“Ini sangat merugikan buruh karena penetapan upah tidak berdasarkan survei pasar, pemerintah hanya menggunakan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Kenaikan 8,25 persen sangat kecil sedangkan harga kebutuhan pokok hari ini semakin mencekik”.
Ani menambahkan, saat ini upah yang mereka terima sebagai buruh garmen masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), padahal mayoritas perusahaan di daerah Purwarkarta adalah perusahaan garmen. Buruh menduga hal ini berdasarkan rekomendasi dari Bupati Purwarkarta Dedi Mulyadi.
” Purwakarta sebagai salah satu daerah yang dijuluki istimewa karena mayoritas perusahaan di daerah ini adalah garmen justru masih membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Para buruh garmen hanya memperoleh upah sebesar Rp2.352.000 dari UMK sebesar Rp2.900.000,” tutur Ani,
Berdasarkan hal itu, buruh menuntut agar bulan November mendatang, perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK. Mereka pun memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 20 Desember, atau jika akan melakukan penangguhan, maka 10 hari sebelum ditetapkannya upah yang baru.