Kasbi Sumsel Menangkan Revisi UMP, Tambah Rp. 238 Ribu

0

Solidaritas.net – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kaum buruh di Sumatera Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Sumsel setuju untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2015 menjadi Rp 2.213.001. Sebelumnya, UMP Sumsel 2015 telah ditetapkan hanya sebesar Rp 1.974.346 saja, sehingga ada kenaikan sebanyak Rp 238.655.

kasbi aksi tuntut kenaikan ump
Massa Kasbi Sumatera Selatan menuntut kenaikan upah, 17 Desember 2014. © Unang Sunarno

Kenaikan UMP Sumsel 2015 ini langsung diumumkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Sumsel Dewi Indriati di depan massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kamis (17/12/2014). Ketika itu, massa buruh memang sedang berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumsel, sedangkan Dewan Pengupahan Sumsel baru saja menutup rapat setelah usulan kenaikan UMP 2015 disetujui Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Hasil ini merupakan keputusan dari survei di 9 kabupaten/kota Sumsel yang menghasilkan beberapa nilai yang menjadi dasar kenaikan UMP. Sebenarnya hasil uji hanya sebesar Rp 2,1 juta, tapi berdasarkan kenaikan beberapa komponen oleh akademisi sesuai KHL murni, Rp 2,1 juta kita genapkan menjadi Rp 2.231.001,” ungkap Dewi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel itu, seperti dilansir Liputan6.com.

Namun, nilai UMP Sumsel 2015 tersebut tidak termasuk dengan upah sektoral sesuai dengan Kualitas Hidup Layak (KHL) murni yang sudah ditetapkan pemerintah. Ditambahkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sumesel, Dendi, nilai tersebut adalah perhitungan bagi pekerja baru dan yang masih berstatus lajang. Sedangkan pekerja yang sudah berkeluarga, kesepakatan upah tergantung perusahaannya, namun tetap mengacu pada nilai tersebut. (Baca lainnya: Tuntut Revisi UMK 2015, Buruh Jabar Kembali Kepung Gedung Sate)

Sementara itu, menurut Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel, Akhmad Najib, keputusan kenaikan UMP 2015 tersbeut telah disetujui oleh Pemprov Sumsel berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Sumsel. Namun, nilai Upah Minimum Sektoral (UMS) belum bisa ditentukan, karena pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan lagi. (Baca lainnya: Ditelepon Jokowi, Demo Buruh Langsung Balik Kanan)

“Kami tidak bisa memutuskan UMS karena memang diperlukan poin lain yang dinilai oleh masing-masing perusahaan, tempat buruh bekerja,” katanya pula, dikutip dari JPNN.com.

Rapat Dewan Pengupahan Sumsel itu sendiri sempat berlangsung alot, sehingga membuat perwakilan pengusaha dan buruh melakukan aksi walk out. Menurut Dewi, ada dua usulan revisi UMP 2015, yakni sebesar Rp 2.129.000 dari wakil pengusaha, dan Rp 2.310.000 dari wakil buruh. Sedangkan, massa buruh dari KASBI menuntut kenaikan menjadi Rp 3,3 juta.

(Baca selanjutnya di halaman 2)

Sebelum berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumsel di Jalan Kapten A Rivai, ratusan massa KASBI tersebut sempat melakukan aksi longmarch dari seputaran jalan protokol Jendral Sudirman menuju ke kantor Gubernur Sumsel. Aksi damai itu dijaga oleh anggota Polresta Palembang, Brimob Polda Sumsel dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan pihaknya selaku pengusaha menolak revisi kenaikan UMP 2015 tersebut, karena tidak ada unsur pengusaha dalam rapat pengambilan keputusannya. Perwakilan pengusaha memang tidak hadir lagi setelah skorsing terakhir, karena walk out.

“Yang jelas secara resmi, kami pengusaha (Apindo) hanya mengakui secara final UMP Sumsel yang disahkan Gubernur sebelumnya sebesar Rp 1.974.345,” cetusnya seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (18/12/2014), sekaligus menyebut mereka juga telah melayangkan surat penolakan secara resmi kepada Dewan Pengupahan Sumsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *