
Solidaritas.net, Bandung – Ratusan buruh anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Senin (16/11/2015). Buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tahun 2016 sebesar Rp. 3,6 juta.
Buruh meminta Wali Kota Ridwan Kamil menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 205 tentang Pengupahan. Selain itu, buruh juga menuntut sistem persidangan terbuka dewan pengupahan, tolak sistem kerja kontrak/outsourcing, berikan kepastian kerja bagi buruh dan berantas korupsi.
“Kami harus mengawal tentang pengupahan. Kita tolak keras PP 78 tentang Pengupahan untuk buruh selama lima tahun sekali. Jangan sampai kami terus ditindas. Kami tuntut Pemerintah Kota Bandung untuk menyikapi hal ini dan menolak PP tersebut dan mendengar aspirasi kami,” kata Koordinator KASBI Bandung Raya, Slamet Riyanto, dilansir dari MetroTVnews.com.
Unjuk rasa ini sempat membuat arus lalu lintas tersendat.
PP Pengupahan menuai penolakan dari berbagai unsur buruh karena PP ini memutuskan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) upah dibahas setiap 5 tahun sekali, upah ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) serta penentuan hanya sanksi administrasi untuk pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran upah minimum.
Dengan adanya PP Pengupahan ini, maka upah minimum akan naik hanya berkisar 9 sampai 14 persen.