Kasus Buruh Adidas Sudah Empat Tahun, Pemerintah Hanya Diam

Buruh Adidas saat menggelar aksi massa
(Foto: Kokom Komalawati)

Tangerang – Beberapa
tahun yang lalu, tepatnya 12 Juli 2012 adalah tonggak perlawanan buruh PT
Panarub Dwikarya, perusahaan yang memproduksi Adidas dan Mizuno. Sekitar 2000
buruh melakukan aksi untuk menuntut hak normatif dan perbaikan kondisi kerja.

Di mana
buruh sulit ke toilet, sulit malaksanakan ibadah, sulit mendapatkan hak cuti, serta mengalami
kekerasan verbal dan non verbal. Buruh juga mendapatkan upah yang tidak sesuai aturan pemerintah,dugaan tindak pemberangusan serikat yang melibatkan oknum hakim, pelaporan buruh ke bagian
Pengawasan Disnaker yang tidak mendapat tanggapan, yang kemudian menjadi alasan buruh melakukan aksi massa.
Aksi
massa menjadi pilihan agar aspirasi mereka dapat didengar, namun buruh Adidas
yang 80 persen adalah perempuan justru mendapat kekerasan dari aparat dan preman,
bahkan mereka dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Kini,
kasus tersebut sudah berlangsung selama empat tahun. 111 kali aksi sudah
dilakukan, sembilan instansi pemerintah sudah didatangi mulai dari tingkat kota
seperti DPRD tingkat dua, Disnaker, Bahkan dua kepemimpinan pemerintahan Kota
Tangerang tidak bisa berbuat apa-apa atas kasus yang dialami oleh 1300 buruh
PDK.
Rekomendasi
dari Komnas Ham, Kementrian Perempuan, Komnas Perempuan tidak membuat pemilik
Panarub Grup menyelesaikan masalah. DPR RI yang mendatangi PT Panarub Dwikarya
juga dan membentuk Tim Kecil pun tiidak mampu menyelesaikan kasus ini. Tetapi anehnya,
ditahun keempat ini ketua DPR RI lewat Whats App justru menyatakan kasus PDK
sudah selesai.

“Buruh
PT PDK adalah pembayar pajak, yang tentunya ikut serta dalam pembangunan kota
Tangerang ini, tetapi 4 tahun kasus berjalan pemerintah tidak terlihat tindakan
nyatanya” ujar Kokom Komalawati, Ketua SBGTS-GSBI PT PDK.

Dampak
dari PHK ini sangat luar biasa,  9 orang
anak buruh putus sekolah, dua orang buruh diusir dari kontrakan, seorang buruh
meninggal dunia karena tidak mampu berobat, dan dampak pelemahan ekonomi
lainya.
Tindakan
pemilik PT Panarub Dwikarya adalah tindakan keji kepada buruh yang jelas-jelas
sudah memberikan keuntungan. Perlakuan ini diamini oleh pemerintah yang juga ikut
berperan serta dalam kasus palanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
Untuk
itu dimomen May Day ini buruh Adidas menuntut Adidas, Mizuno, Panarub Grup
untuk bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus PHK 1300 buruh; meminta pemerintah Indonesia
agar bertindak nyata atas kasus ini, dengan memberikan tekanan kepada
brand dan pemilik pabrik, dan bayarkan pesangon dan upah
buruh.

Tinggalkan Balasan