Solidaritas.net, Bandung – Pada hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang jatuh setiap 10 Desember, Aliansi Persatuan Rakyat menyebutkan bahwa sejak adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), perlindungan HAM di Indonesia justru mengalami penurunan. Diduga hal itu terjadi karena penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak dituntaskan.
Persatuan Rakyat adalah sebuah aliansi yang di dalamnya tergabung Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Unjani Student Movement (USM), BEM Universitas Jenderal Ahmad Yani (BEM UNJANI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Indonesia Universitas Pasundan (ILMISPI UNPAS).
Dipaparkan beberapa data terkait peyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu yang tak kunjung terselesaikan. Seperti, pembunuhan massal tahun 1965, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, tragedi Semanggi dan Trisakti tahun 1998, Kasus Wasior dan Wamena tahun 2001 dan 2003, kerusuhan Mei 1998, serta pembunuhan para aktivis HAM.
Menurut Persatuan Rakyat, pelanggaran-pelanggaran semacam itu malah kembali terjadi. Diduga hal ini karena tidak tuntasnya penyelesaian dan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.
“Pelanggaran HAM terjadi jelas karena negara gagal memenuhinya. Kami juga meyakini bahwa sebenarnya negara borjuis ini, yang tunduk oleh kapitalisme tidak akan sanggup memenuhi penegakan HAM, karena kontradiktif. Kontradiktifnya adalah konsekuensi program kapitalisme adalah penggusuran, upah murah, anti-demokrasi, kemiskinan. Negara yang merepresentasikan kapitalisme tidak akan pernah serius menegakkan HAM. Sehingga, pelanggaran HAM adalah sebuah keniscayaan bagi pemerintahan borjuis,” papar Kolektif PEMBEBASAN Kota Bandung, Yoga Zara, Kamis (10/12/2015).
Sedangkan pemerintah dan aparat keamanan yang semestinya melindungi dan menjamin HAM warganya, malah terlibat sebagai pelanggar. Dilansir dari KontraS.org, Jumat (4/12/2015), kasus terbaru adalah penembakan terhadap para petani di Banyuwangi pada 25 November 2015, yang mengakibatkan setidaknya 5 orang warga mengalami luka berat akibat tembakan peluru tajam anggota polisi. Yovan (19 tahun), Suyadi (45 tahun) dan S (44 tahun) mengalami penangkapan sewenang-wenang oleh anggota polisi paska peristiwa itu.
Belum lagi jika menengok pembubaran dan penangkapan secara paksa yang dibarengi tindak kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jakarta, 1 Desember lalu. Hal ini semakin menegaskan bahwa tidak tuntasnya penyelesaian dan pengadilan terhadap para pelanggar HAM, berdampak pada terulangnya kasus demi kasus yang lain.
Setiap 10 Desember masyarakat dunia memperingati Hari HAM Internasional. Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari HAM Internasional, bermula dari DUHAM yang diproklamasikan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal dan bulan yang sama, yaitu enam puluh tujuh tahun silam. DUHAM itu juga yang turut menjadi salah satu acuan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan Presiden RI tahun 1999.