Solidaritas.net, Karawang – PT Steal Pipe Industries of Indonesia (PT SPINDO) Karawang akhirnya bersedia mempekerjakan kembali delapan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mempersoalkan kasus pemagangan 14 buruh yang dinilai ilegal alias tidak sesuai Undang-Undang.
“Setelah melakukan lobi-lobi dengan pihak PPMI, kami sepakat untuk membereskan perselisihan ini di meja Disnakertrans,” kata pihak manajemen PT SPINDO, Selasa (25/11) dilansir dari Fakta Karawang.
Masalah ini diselesaikan di meja mediasi tertanggal 17 November 2014.
Salah satu buruh yang dipekerjakan kembali, Sutisna merasa lega karena hak-haknya telah dipenuhi. Kini, statusnya diangkat menjadi pekerja kontrak, atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Alhamdulillah, saya diterima kembali,” katanya.
PT SPINDO adalah salah satu perusahaan yang bermasalah di Kabupaten Karawang, karena mempekerjakan 30 persen buruh magang yang jumlahnya sekitar 500 orang. Pemagangan ini tidak mengantongi izin dari Disnakertrans Karawang. Pelanggaran ini berlangsung hingga bertahun-tahun, padahal ada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di perusahaan tersebut.
14 buruh mempermasalahkan pelanggaran ini dengan melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut status mereka dinaikan menjadi pekerja tetap (PKWTT) pada 24 Juni 2014 lalu. Buruh ini memberikan kuasa kepada PPMI untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua DPC PPMI Karawang Daeng Wahidin membenarkan kasus 14 buruh tersebut telah selesai atas kemauan buruh sendiri yang menerima status PKWT.
“Padahal jika kasus ini diteruskan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mereka bisa menjadi PKWTT (karyawan tetap). Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka sendiri yang mencabut kuasanya,” kata Daeng, Selasa (2/12/2014) saat dikonfirmasi oleh Solidaritas.net .
Lanjutnya lagi, PPMI sebenarnya belum berdiri di PT SPINDO. Namun pihaknya menerima kasus tersebut dengan tujuan membantu buruh.