“Upah kami tahun 2013 diatas operator karena jabatan kami masuk di level staff yaitu Supervisor, tapi di tahun 2014 ini upah kami disamakan dengan operator sebesar UMK. Apakah perusahaan memang boleh melakukan tindakan demikian?” (Suprapto, di Boyolali)
Jawaban :
Untuk kasus diatas, kita sebut saja pengurangan upah, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan pihak yang bersangkutan, dalam hal ini pekerja/buruh. Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 52 ayat (1) huruf (a), pasal 54 ayat (1) huruf e, dan pasal 55 telah dijelaskan ketentuan bahwa dalam hal perjanjian kerja, termasuk di dalamnya besaran upah yang diperjanjikan, tidak dapat diubah tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh.
Lebih lanjut berdasarkan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 92 ayat (1) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kep.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah pasal 1 ayat (3) dan pasal 2 telah dijelaskan bahwa pengusaha diwajibkan menyusun skala upah berdasarkan kelompok jabatan.
Mengacu kepada kedua aturan tersebut, upah untuk setiap kelompok jabatan tidak dapat disamakan besaran nilainya. Maka dalam kasus di atas, upah untuk tingkat jabatan supervisor seharusnya tidak dapat disamakan dengan tingkat jabatan terendah, yaitu operator.
Dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang telah disebutkan diatas, maka pengusaha wajib untuk mengembalikan upah pekerja/buruh seperti sediakala. Dan dari pihak buruh dapat menyampaikan keberatannya secara langsung kepada pengusaha maupun melalui serikat pekerja jika sudah ada, dan melaporkan persoalan ini ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, disertai bukti-bukti penguat, seperti slip gaji, slip saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dan perjanjian kerja.
Rujukan :
A. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.kesepakatan kedua belah pihak;
b.kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1)Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a.nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.jabatan atau jenis pekerjaan;
d.tempat pekerjaan;
e.besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
pihak.
Pasal 92
(1)Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2)Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3)Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri
B. Kepmenakertrans Kep.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur Dan Skala Upah
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
3.Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
Pasal 2
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan.