Solidaritas.net, Jakarta – Kasus mutasi PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) berbuntut panjang yang dinilai sebagai bentuk penghalangan kegiatan serikat pekerja. Pihak Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) telah melaporkan pengusaha dengan nomor laporan polisi LP/2348/K/X/2014/PMJ/Resju ke Polresta Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2014.
Bidang advokasi SBTPI, Gallyta Nur, mengatakan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Utara juga telah mengeluarkan surat perintah pembayaran rapelan gaji lembur yang selama ini tidak diterima oleh buruh sebesar Rp. 6 miliar.
“Namun, kami masih meminta revisi karena pihak Disnaker hanya menghitung rapelan itu berdasarkan nilai upah minimum provinsi (UMP), bukan gaji pokok buruh. Seharusnya besaran rapelan buruh Rp. 8 miliar lebih,” terangnya kepada Solidaritas.net, Kamis (8/12/2014).
Selama ini, buruh diupah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Upah lembur hanya dibayar Rp. 3.000 per jam pada hari kerja dan hanya Rp. 4.000 per jam pada hari libur. Buruh yang berusaha berunding dengan pengusaha, malah dimutasi pada tanggal 11 September 2014. Tercatat 3 pengurus dan 11 anggota SBTPI yang akan dipindahkan ke luar kota. (Baca juga: Upah Lembur Hanya Rp.3000, Buruh PT SPIL Mogok Kerja)
Buruh pun memutuskan mogok kerja pada tanggal 7 Oktober 2014, namun pengusaha malah mengadukan buruh ke polisi dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin. (Baca juga: Inilah Alasan Buruh PT SPIL Mogok Kerja)
Pihak SBTPI melaporkan pengusaha balik dengan tuduhan pemberangusan serikat pekerja sesuai dengan pasal 28 dan pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sudah 15 orang saksi yang diperiksa dan akhirnya, Senin, 8 Desember 2014, kepolisian menetapkan salah seorang manajer PT SPIL yang bernama Antonius Saptorahardjo sebagai tersangka penghalangan kegiatan serikat pekerja/buruh.
Perlu diketahui, bahwa penghalangan kegiatan serikat pekerja/buruh tergolong sebagai pidana kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta. Union busting tergolong sebagai tindak pidana kejahatan. (pasal 43 UU No. 21 tahun 2000)
Bentuk-bentuk penghalangan serikat buruh berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), skorsing, penurunan jabatan dan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah; intimidasi dalam berbagai bentuk, dan; kampanye anti pembentukan serikat buruh (pasal 28 UU No. 21 tahun 2000).