Kawal Buruh yang Dijadikan Tersangka ke Polres, Massa PPMI Dipukuli Polisi

0

Karawang – Suasana pengantaran anggota serikat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) yang dipanggil oleh pihak Polres Karawang sebagai tersangka,  Kamis(16/4/2015) siang tadi diwarnai dengan tindakan brutal dari pihak polres Karawang.

Anggota PPMI yang menjadi korban
serangan polisi.

Anggota PPMI yang dipanggil adalah Wahyudin, seorang buruh yang bekerja di PT Chang Shin. Ia mendapat panggilan LP Kamis, 16 April 2015 yang diadukan oleh PT.Teknopia Jakarta dengan tuduhan pengrusakan pada saat aksi.

Kekerasan selalu menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat hingga saat ini. Sebagaimana budaya warisan orde baruOrde Baru dalam menghadapi aksi massa yang kerap melakukan tindakan represif.

Kali ini rekan-rekan yang juga dari PPMI saat tiba di kantor polisi resort Karawang dengan tujuan mendampingi anggota serikat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) justru disambut dengan tindakan brutal anggota Polres Karawang.

Pengurus DPC PPMI Ketua Bidang Antar Lembaga Benny Adam mengatakan “Tiba-tiba kami diusir paksa secara tidak manusiawi dan membabi buta bahkan beberapa anggota PPMI sempat dipukuli hingga ada beberapa yang harus dilarikan ke rumah sakit.”

Tidak hanya dipukuli, beberapa orang dari massa aksi PPMI pun sempat ditahan oleh pihak kepolisian resosrt Karawang. Meskipun berhadapan dengan kelakuan brutal aparat, buruh-buruh yang tergabung dalam PPMI tidak pantang menyerah hingga menghasilkan keputusan pembebasan anggota serikat. Melalui negoisasi, anggota serikat yang ditahan tersebut dibebaskan tepat pada pukul 15.00 WIB.

Menanggapi kelakuan brutal dari pihak Polres Karawang yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) tersebut , Benny Adam mengatakan akan mengadukan tindakan ini ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

Sedangkan menurut Ketua DPC PPMI Karawang, Daeng Wahidin, sikap pengusaha dalam menetapkan buruh sebagai pihak yang bersalah dianggap tidak wajar dan sampai saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti agar pengusaha segera ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran.

“Sampai saat ini pihak PPMI masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta seluruh laporan polisi dari serikat pekerja manapun yang ditangani oleh Polres Karawang terkait masalah pelanggaran pengusaha untuk sesegera mungkin ditindak lanjuti dan sesegera mungkin menetapkan pengusaha menjadi tersangka,” katanya

Menurutnya, pihak buruh telah membuat 45 laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengusaha dalam dua tahun terakhir, namun tidak satu pun yang diproses oleh pihak Polres Karawang.

“Sementara, LP pengusaha yang baru seumur jagung, kok, tiba-tiba buruh dipanggil sebagai tersangka,” tandasnya.

Di sini pihak buruh merasa diperlakukan tidak adil oleh Kepolisian. (Ern)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *