Keberatan Bekerja di Lokasi Baru, PHI Kabulkan PHK

0
Unjuk rasa buruh PT Dewi Samudra Kusuma (kredit jurnalwarga.com)
Unjuk rasa buruh PT Dewi Samudra Kusuma (kredit jurnalwarga.com)

Solidaritas.net, Semarang – Sebanyak 62 orang buruh PT Dewi Samudra Kusuma, yang berkedudukan di Jalan Tegal Mulyo 21 Sondakan, Surakarta, tidak diupah selama berbulan-bulan dan dianggap melanggar peraturan perusahaan, akibat menolak untuk pindah bekerja di lokasi pabrik yang baru.

Penolakan tersebut disampaikan setelah manajemen PT Dewi Samudra Kusuma, pada bulan Januari 2014, mengumumkan bahwa lokasi perusahaan akan berpindah dari Sondakan, Surakarta ke Selokaton, Kabupaten Karanganyar. Hal ini disebabkan adanya Peraturan Daerah No. 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Surakarta, yang meminta sejumlah perusahaan merelokasi tempat usahanya.

Sulistyowati, dkk, melalui PSP SPN PT Dewi Samudra Kusuma, menyampaikan keberatan atas perpindahan lokasi tersebut, lantaran lokasi pabrik yang baru berada sangat jauh dari tempat tinggal mereka. Sehingga waktu yang dibutuhkan menempuh perjalanan ke lokasi pabrik menjadi panjang, ditambah biaya transportasi yang semakin besar akibat jarak tersebut.

Perundingan di antara kedua belah pihak tidak juga mencapai suatu kesepakatan, hingga Mei 2014, PT Dewi Samudra Kusuma, telah beroperasi di lokasi baru. Pada bulan Juni 2014, pihak manajemen PT Dewi Samudra Kusuma pun melayangkan surat panggilan untuk kembali bekerja pada Sulistyowati, dkk, sebanyak 2 kali.

Perselisihan ini pun berlanjut hingga proses mediasi oleh Dinsosnakertrans Kota Surakarta. Setelah tidak juga tercapai kesepakatan melalui proses mediasi, Dinsosnakertrans Kota Surakarta mengeluarkan surat anjuran nomor 567/2037, tertanggal 12 Juni 2014, bagi kedua belah pihak. Dalam surat tersebut, Dinsosnakertrans Kota Surakarta menganjurkan agar pengusaha PT Dewi Samudra Kusuma memutuskan hubungan kerja dan membayarkan pesangon serta upah proses kepada Sulistyowati, dkk.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak pengusaha PT Dewi Samudra Kusuma, akhirnya Sulistyowati, dkk menggugat perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Dalam gugatannya, Sulistyowati, dkk, memohon pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut agar pengusah PT Dewi Samudra Kusuma membayarkan pesangon, upah proses serta memberikan surat pengalaman kerja (parklaring).

Dalam persidangan, pengusaha PT Dewi Samudra Kusuma, mengajukan keberatan dan menuntut agar Sulistyowati, dkk kembali bekerja serta membayarkan sejumlah kerugian secara tanggung renteng, yang diakui pengusaha sebagai akibat dari ketidakhadiran Sulistyowati, dkk.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Semarang, melalui putusan nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2015, tertanggal 16 Februari 2015, mengabulkan gugatan Sulistyowati, dkk dan menyatakan putus hubungan kerja (PHK) terhitung sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim PHI Semarang memerintahkan pengusaha PT Dewi Samudra Kusuma untuk membayarkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Majelis Hakim PHI Semarang, juga memerintahkan pengusaha PT Dewi Samudra Kusuma untuk membayarkan upah proses, terhitung sejak bulan Juni 2014 hingga Februari 2015 kepada Sulistyowati, dkk. Selain itu, Majelis Hakim PHI Semarang juga memerintahkan agar dikeluarkan surat pengalaman kerja (parklaring) untuk Sulistyowati, dkk.

Sumber website putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *