Kecelakaan Hingga 30 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bayar Rp 20 Juta

bpjs ketenagakerjaan

Solidaritas.net, Batam – Pengalaman seorang buruh di Batam, Kepulauan Riau ini harus menjadi pelajaran bagi para buruh lainnya. Peristiwa yang dialami buruh ini juga bisa menjadi bukti betapa pemerintah belum benar-benar mampu sepenuhnya melindungi semua warga negaranya. Pasalnya, buruh bernama Johan Prabowo tersebut tak mendapat perlindungan penuh yang menjadi haknya, dari lembaga yang selama ini telah memanfaatkan uangnya.

Menurut informasi yang disampaikan Ketua Rekan Indonesia Batam, Roy Sihotang, Johan telah terdaftar sebagai salah seorang anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Pada tanggal 30 Juni 2015 lalu, dia mengalami kecelakaan saat berangkat ke tempat kerja. Pria berusia 26 tahun itu dirawat di Rumah Sakit Awal Bros, dan dinyatakan mengalami Rupture Anterior Cruciate Ligamen.

Secara lisan, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Johan harus menjalani operasi dan membutuhkan biaya sebesar Rp 100 juta.Berdasarkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit akibat hubungan kerja selama di lokasi kerja.

Kejadian ini pun sudah dilaporkan, dan BPJS Ketenagakerjaan Batam telah menyatakannya sebagai kecelakaan kerja yang mendapatkan manfaat dari JKK. Untuk itu, proses tahap I yakni mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) telah dilakukan. Kemudian, form 3a (laporan kecelakaan tahap II) juga telah diisi, untuk penghitungan dan pembayaran santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun BPJS menyatakan hanya menanggung biaya sebesar Rp 20 juta, karena kejadian kecelakaan kerja pada tanggal 30 Juni 2015, sedangkan pertanggungan full hanya pada kejadian setelah tanggal 30 Juli 2015,” kata Roy kepada Solidaritas.net, Kamis (3/9/2015).

Seharusnya, dalam kasus seperti ini, pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih arif dalam mengambil keputusan. Apalagi, sudah sangat jelas korban hanyalah seorang buruh biasa, yang secara finansial sangat jauh di bawah para pengusaha. Selain itu, pihak pengusaha sendiri seharusnya juga bijak untuk membantu buruh yang dipekerjakannya. Hingga saat ini, nasib Johan masih terkatung-katung. Padahal, dia harus segera dioperasi.

Tinggalkan Balasan