Solidaritas.net, Cimahi – Upah Mimimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2016 telah ditetapkan, yaitu Rp 2.275.715 naik sebesar 11,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2.041.000. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari nominal yang diharapan buruh.
Kecewa dengan kenaikan UMK yang dinilai kecil, Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi menggelar aksi doa bersama dan tabur bunga. Aksi ini dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan buruh atas ‘matinya’ nurani pemerintah dalam memihak kaum buruh.
Menurut pengurus Kasbi Kota Cimahi , Siti Eni, dikutip dari Smeaker.com, penetapan UMK tersebut masih jauh dari layak. Bahkan masih terbilang jauh dari cukup dan yang paling merasakan dampak penetapan UMK tersebut adalah kaum perempuan karena pendapatannya digunakan membiayai kehidupan keluarga.
Diketahui kenaikan UMK 2016 di Jawa Barat ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Besaran UMK Cimahi sama dengan besaran UMK Kabupaten Sumedang. Sementara UMK tertinggi se Jawa Barat masih dipimpin Kabupaten Karawang. Sedangkan Kabupaten Pngandaran Rp 1.324.620, Kota Banjar Rp 1.327.965 dan Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319 menempati urutan UMK terendah.
Bukan hanya KASBI Cimahi, merespon penetapan UMK, KASBI Karawang juga melancarkan protesnya. Pasalnya dalam penetapan kenaikan antara UMK, UMTSK, UMK I, UMK II dengan UMK III di Karawang telah terjadi diskriminasi. Dimana pada UMK, UMTSK, UMK I, UMK II naik sebesar 11,5 persen sedangkan pada UMK III mengalami kenaikan sebesar 17 persen.