Kemenaker: Indonesia Harus Bebas Pekerja Anak Tahun 2022

0
pekerja anak
Sumber foto: Sindonews.net.

Solidaritas.net, Jakarta – Pengusaha di kawasan industri seluruh Indonesia dilarang melakukan rekruitment dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian tenaga kerja Abdul Wahab Bangkona, hal ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.

“Seluruh perusahaan di kawasan industri dilarang keras melakukan rekruitment dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak,” ujarnya saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, Bakohumas di Jakarta, Rabu (9/9/2015), seperti dilansir dari liputan6.com.

Deklarasi zona bebas pekerja anak di kawasan industri dilakukan pertama kali di Makasar. Pemerintah mengharapkan zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak

“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,” kata Abdul Wahab.

Abdul Wahab berharap asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah bekerjasama demi melaksanakan program penarikan pekerja anak.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah melakukan penarikan pekerja anak dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak. Hal ini dilakukan melalui program PPA-PKH (Penarikan pekerja Anak-Program Keluarga Harapan). Program PPA-PKH diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut diperkirakan ada 400.000 pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *