Solidaritas.net, Karawang – Belum lama ini Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Royal Standard memenangkan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kemenangan itu bukan hanya untuk buruh-buruh yang masih bisa menikmati hidup di dunia, tetapi juga untuk seorang buruh anggota PPA PPMI PT Royal yang telah meninggal dunia pada 8 Mei 2015 lalu.
(Baca juga: PPMI Menangkan Kasasi di MA, Buruh PT Royal Standard Harus Dipekerjakan Kembali)
Beliau adalah Pak Samidi, seorang buruh gigih yang tetap memilih mogok kerja bersama anggota PPMI lainnya daripada harus memilih bekerja kembali ketika hak-haknya belum dipenuhi.
Saat mogok dan menunggu keputusan MA, buruh PT Royal yang lahir pada 5 Juli 1957 itu tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan selain sebagai tukang ojek, karena di usianya yang 57 tahun seharusnya ia sudah menikmati masa pensiun. Walaupun disibukkan dengan pekerjaannya sebagai tukang ojek, namun warga Karawang selalu menyempatkan diri untuk hadir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. (Baca juga: Pak Samidi, Korban Kezaliman Pengusaha hingga Menghembuskan Nafas Terakhir)
Hal itu diungkapkan oleh ketua PPA PPMI PT Royal, Ade Carim Morgana kepada Solidaritas.net, Sabtu(29/8/2015)
“Pak Samidi bermental kuat, ketika mogok ada pilihan antara masuk lagi atau tetap ikut mogok, beliau bilang saya mending mogok bersama yang lain. Ketika proses persidangan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI), walaupun beliau ngojek tetap di sempatin ikut,” katanya Morgana, sambil mengenang.
Oleh karena itu, menurut Morgana, kemenangan PPA PPMI di MA adalah bagian kemenangan untuk Pak Samidi. Dengan adanya kemenangan itu, Morgana selaku ketua PPA PPMI PT Royal merasa bebannya berkurang karena hak-hak Pak Samidi telah terpenuhi.
“Yang jelas beban saya sekarang berkurang. Dengan kemenangan ini setidaknya ada sedikit hak beliau yang bisa diterima oleh keluarganya dan bila Allah meridhoi kami bisa mengibarkan bendera PPMI di sana agar bisa mengejar hak beliau yang lainnya,” imbuhnya.