Kenaikan UMK Rendah, 44 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan

0
upah murah
Foto ilustrasi. Sumber: berita8.com.

Solidaritas.net, Jatim – Di Jawa Timur jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu karena kenaikan UMK pada 2016 di Jatim juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga Jumat(18/12/2015) ada 44 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan penerapan UMK untuk 2016.  Jumlah ini berkurang dibanding sebelumnya yang mencapai 95 perusahaan.

Hal itu karena kenaikan UMK pada 2016 di Jatim sebesar 12,4 persen. Lebih rendah dibandingkan tahun lalu, dimana UMK Jatim saat itu mengalami kenaikan 32,5 persen.

“Angka ini sekitar setengah dari total jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun kemarin. Tahun lalu tercatat 95 perusahaan. Namun, yang disetujui hanya 85 perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim Sukardo, Jumat (18/12/2015).

Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun ini diperkirakan tidak sebesar tahun lalu.

“Karena pedoman kenaikan UMK tahun ini kan sudah jelas. Angka kenaikannya relatif lebih rendah kalau dibandingkan dengan tahun lalu,’’ ungkapnya.

Dari 44 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMK, menurut Sukardo, sekitar 60 persen merupakan perusahaan yang pernah mendapat penangguhan UMK pada 2015.

“Mereka lalu mengajukan kembali. Rentang waktu yang didapatkan untuk penangguhan disesuaikan dengan kondisi perusahaan, rata-rata perusahaan memperoleh penangguhan selama 3 bulan, 6 bulan, 10 bulan, bahkan setahun,” paparnya.

Jumlah tenaga kerja yang terkena penangguhan mencapai 23.449 pekerja. Mayoritas pekerja yang terkena penangguhan berasal dari industri alas kaki dengan total 14.454 tenaga kerja. Sukardo menambahkan, angka tersebut masih tentatif karena Pemprov Jatim memberikan waktu sampai 28 Desember 2015 bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan.

“Mereka akan menerapkan besaran upah 2015 pada 2016. Langkah ini setidaknya lebih baik daripada harus melakukan PHK kepada pekerja,’’ ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *