
Solidaritas.net – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, di Hari Ulang Tahun HUT) Bhayangkara Kepolisian, 1 Juni 2020, terdapat banyak laporan kasus yang tersangkut dengan institusi keamanan ini.
“Selama menjalankan bantuan hukum struktural, YLBHI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi kerap menerima pengaduan dari pencari keadilan dan mendampingi masyarakat miskin, minoritas, dan rentan,” mengutip rilis yang terbit di laman resmi YLBHI yang terbit pada Rabu (1/7/2020).
Dalam rilis yang diakses melalui laman resmi YLBHI, sepanjang tahun 2019-2020, ada sejumlah permasalahan utama yang bersangkutan dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Permasalahan yang menyangkut dengan Polri RI di antaranya:
- Penanganan pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama. Kasus ini, menurut dari 38 kasus penodaan agama, sepanjang bulan Januari-Mei 2020, ada 16 kasus diantaranya yang diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Namun masuknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik sehingga gangguan ketertiban umum masih kerap menjadi alasan penangkapan dan penahanan.” Baca: Buruh Sandang Sari Tuntut THR, Pengusaha Balas Gugat Rp12 Miliar
- Keterlibatan institusi yang berpisah dengan TNI sejak ditetapkan TAP MPR tahun 2000 ini dalam konflik lahan dan perampasan tanah. YLBHI menemukan, selama COVID-19, salah satu aktor yang paling dominan terlibat dalam perampasan lahan adalah polisi. Polisi terlibat dalam lebih dari 75% konflik lahan selama pandemi.
- Kepolisian terlibat menjadi bagian dari tanda-tanda otoritarianisme pemerintah. Pada konteks ini, YLBHI menyebut ada beberapa indikator, di antaranya; pertama, membatasi penyampaian pendapat di muka umum, kedua, penggunaan pasal makar oleh polisi secara sembarangan, ketiga, mengembalikan dwi-fungsi aparat keamanan (Polri), keempat, melawan putusan MK dengan mengkriminalkan “penghina” presiden, dan terakhir, pemberangusan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Tingginya kasus penyiksaan. YLBHI mencatat, pada tahun 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian juga disebut merupakan aktor paling di mana dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut, yakni sekitar 57%. “Angka ini meningkat tajam dibandingkan laporan hukum dan HAM YLBHI pada 2018.”
- Penuh pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan. YLBHI dalam mendampingi kasus, menemukan berbagai catatan, seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan terbit lebih dulu dibanding laporan tindak pidana, penahanan dilakukan tanpa proses BAP, hingga pembiaran terjadinya pungutan liar di tahanan.
- Sandiwara penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan. YLBHI menuturkan bahwa Polri sejak awal telah mengetahui serangan terhadap Novel, tetapi tidak mampu melakukan pencegahan. Penyelidikan Polri terhadap kasus ini juga patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel.
Baca: Alasan Virus Korona, Polisi Bubarkan Mogok Kerja Buruh AICE
“Ada indikasi pengaburan dan pengembangan penindkan atas serangan, seta mengarah pada seperti menginduvidualisasi kasus dengan mengangkat soal dendam pribadi, serta tidak mengungkap aktor intelektual penyerangan tersebut.”
Atas permasalahan diatas, YLBHI-LBH meminta agar Presiden RI, Jokowi, memberi perhatian serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan signifikan kedapa Polri serta meminta Polri mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.