Keselamatan Kerja Adalah Juga Tugas Serikat Buruh

0

(Jafar Suryomenggolo*)

buruh kilang minyak balikpapan 1950
Buruh bekerja di kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan
Sumber: Tanah Air Kita, The Hague/ Bandung: W.van Hoeve, Ltd. (1950), hal. 100. Fotografer: J.A. Waworoentoe.

Selama bulan Juli dan Agustus ini, cukup ramai dibahas soal kecelakaan dan keselamatan kerja di pabrik. Ini karena banyak terjadi kasus yang sampai mengakibatkan sejumlah buruh menjadi korban dan meninggal dunia. (Lihat tautan: Heboh Fenomena Pabrik Kebakaran dan Kecelakaan Kerja)

Ini memang hal yang penting, terutama bagi buruh sendiri. Kisah pilu-sedih memang sering kita dengar terkait kasus Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di pabrik. Tapi, buruh tidak selalu harus menjadi korban.

Agar buruh tidak melulu menjadi korban, perlu dipahami bahwa buruh dan serikat buruh tidak bisa semata-mata bergantung pada pengusaha. Sebaik apapun si pengusaha, K3 adalah salah satu tugas serikat buruh juga.

Memang harus diakui bahwa K3 masih belum menjadi agenda bagi banyak serikat buruh di Indonesia. Hal ini mungkin karena serikat buruh masih dipusingkan dengan persoalan-persoalan mendasar seperti soal upah dan pengakuan organisasi. Tapi, ini bukan berarti serikat buruh bisa lepas tangan dari persoalan K3.

Sudah lama juga dipahami bahwa K3 adalah bagian dari tugas serikat buruh. Misalnya, di dalam satu tulisan di tahun 1956, yang berjudul “Pentjegahan ketjelakaan dalam perusahaan”, jelas disebut:

bahwa keselamatan kerdja bukan soal jang ketjil, dan perlu sekali ditjantumkan di dalam setiap program perdjoangan kaum buruh, dan sebagai perseorangan soal ini tidak lain ketjuali pendjagaan keselamatan pribadi, tetapi djuga usaha djaminan terhadap keluarganja.

Jadi, K3 bukan semata-mata persoalan “keselamatan pribadi.” Tapi juga termasuk “usaha jaminan” bagi keluarga buruh. Sudah menjadi tugas serikat buruh untuk terlibat di dalamnya.

Tapi apa betul serikat buruh mau mengurus soal K3?

Hal bisa kita lihat dari pengalaman Serikat Buruh Kereta Api (SBKA). Di dalam Sidang Pleno tahun 1954, tidak ada disinggung soal K3 di dalam rapat-rapatnya. Persoalan upah dan THR memang menjadi perjuangan utama saat itu.

Tapi, di dalam Kongres ke VI, di bulan Januari 1957, persoalan K3 sudah masuk menjadi salah satu bagian di dalam “Tuntutan Sosial Ekonomi”. Disebutkan bahwa:

Sjarat-sjarat kerdja dan sjarat-sjarat keamanan bekerdja sagat djelek. Soal ini pada umumnja tidak disediakan oleh Djawatan/ Perusahaan… meskipun berbagai ketentuan dan pengalaman mengharuskan dilaksanakannja pemberian sjarat-sjarat kerdja dan sjarat-sjarat keamanan bekerdja.

Ini semua menunjukkan, bahwa serikat buruh bisa dan perlu berubah. Persoalan upah dan THR memang mendesak. Persoalan organisasi juga mendesak. Tapi ini bukan berarti persoalan K3 jadi layak disepelekan dan diabaikan. Jadi, serikat buruh pada zaman itu tidak berpangku-tangan soal K3.

Jika serikat buruh mengurus soal K3, bukankah ini malah merebut kerja pemerintah?

Banyak penggiat buruh yang berpendapat bahwa persoalan K3 adalah tugas pemerintah. Serikat buruh tidak perlu mengurus dan mengambil-alih apa yang sudah menjadi kewajiban pemerintah. Termasuk juga, soal K3.

Memang betul K3 adalah tugas pemerintah. Pemerintah punya kewajiban untuk menjamin pelaksanaan K3 di setiap pabrik, perusahaan, perkebunan, tambang dan semua tempat kerja. Ada sekian puluh peraturan tentang K3 yang dikeluarkan pemerintah. Dan adalah tugas pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan dari semua aturan itu.

Tapi, ini bukan berarti pemerintah menjadi baik. Sebaik apapun pemerintah, selalu ada persoalan K3 di tempat kerja. Sebaik apapun pemerintah, selalu ada bidang yang luput dari pengawasannya. Sebaik apapun pemerintah, serikat buruh tetap harus turun tangan mengawasi K3.

Pengalaman di banyak negara maju, seperti di Amerika Serikat dan Eropa, juga begitu. Serikat buruh tetap mengurus dan mengawasi pelaksanaan K3. Bagi banyak serikat buruh di negara maju, persoalan K3 adalah medan penting perjuangannya. Hal ini tidak bisa semata-mata diserahkan kepada pemerintah.

Terlebih lagi, bagi pemerintah yang “belum baik.” Menyerahkan persoalan K3 ke tangan pemerintah yang kita tahu masih belum baik, sama artinya menyetor nyawa buruh anggota ke tangan jagal. Jadi, persoalan K3 terlalu berharga untuk diserahkan semata-mata ke tangan pemerintah.

Kita bisa belajar dari pengalaman sejarah organisasi serikat buruh di Indonesia sendiri. Persoalan K3 menjadi bagian dari perjuangan serikat buruh. Dan serikat buruh tidak segan untuk berubah, memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan dan hak buruh anggota. Keselamatan kerja adalah juga tugas serikat buruh.

*) Penulis dan pemerhati perburuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *