Ketatnya Definisi dan Aturan Outsourcing di Venezuela

0
Foto ilustrasi (kredit Venezuelanalysis.com)
Foto ilustrasi (kredit Venezuelanalysis.com)

Solidaritas.net, Venezuela – Praktek outsourcing (alih daya) yang berjalan di Indonesia, telah lama diketahui justru menyengsarakan kaum buruh. Praktek outsourcing hanya merupakan kedok yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan perampasan terhadap hak-hak buruh, sehingga keuntungan pengusaha dapat diperbesar. Bahkan penyimpangan praktek outsourcing justru terjadi di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Berbeda dengan aturan mengenai praktek outsourcing yang ada di Indonesia, Venezuela telah memperketat praktek outsourcing di negara mereka. Terutama hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh, yang sering kali dirampas melalui praktek-praktek outsourcing.

Dilansir dari Lexology.com, Venezuela melakukan pembatasan yang ketat terhadap praktek outsourcing melalui UU Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan LOTTT. Melalui LOTTT ini, selain membatasi praktek outsourcing, juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk memasukkan secara langsung buruh yang melakukan pekerjaan atau jasa yang telah di-outsourcing-kan, ke dalam sistem pengupahan mereka.

LOTTT ini mencegah praktek outsourcing yang digunakan sebagai penipuan atau penggelapan, yang dilakukan oleh pengusaha untuk mendistorsi, mengabaikan atau menghalangi penerapan hukum ketenagakerjaan di Venezuela.

LOTTT melarang beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai outsourcing, seperti berikut ini:

  1. Mempekerjakan badan hukum untuk melakukan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang bersifat permanen, yang akan dilakukan dalam fasilitas perusahaan kontraktor. Kegiatan-kegiatan tersebut harus berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan kontraktor, sehingga jika kegiatan tersebut tidak dilakukan, operasi kontraktor perusahaan akan terganggu atau terpengaruh;
  2. Menggunakan perusahaan perantara untuk mempekerjakan buruh guna menghindari kewajiban perusahaan yang muncul akibat hubungan kerja;
  3. Pengusaha membentuk organisasi atau badan hukum khusus untuk menghindari kewajiban terhadap buruh.
  4. Mencurangi kontrak atau perjanjian kerja, di bawah hukum sipil atau komersial, dengan tujuan untuk menyamarkan hubungan kerja; dan
  5. Bentuk-bentuk lain penipuan serta kecurangan dalam bidang ketenagakerjaan.

Di samping membatasi praktek outsourcing dengan sangat ketat, LOTTT juga memungkinkan kontraktor (baik perseorangan maupun badan hukum) untuk melakukan pekerjaan atau jasa melalui kontrak kerja, sepanjang menggunakan sumber daya milik mereka sendiri. Aturan ini juga memperbolehkan perusahaan kontraktor untuk mempekerjakan buruh, sepanjang buruh tersebut dikontrol dan berada di bawah pengawasan langsung perusahaan kontraktor yang bersangkutan.

Namun dalam aturan ini, baik perusahaan kontraktor (sebagai penyedia layanan) maupun perusahaan pemberi kerja (sebagai penerima manfaat layanan) memiliki kewajiban bersama terhadap  hak-hak buruh di perusahaan kontraktor, jika buruh perusahan kontraktor tersebut melakukan pekerjaan yang berhubungan atau memiliki sifat yang sama dengan perusahaan pemberi kerja.

Kewajiban bersama ini juga berlaku apabila dapat ditentukan bahwa pekerjaan yang dilakukan perusahaan kontraktor untuk perusahaan pemberi kerja merupakan pendapatan utama dari perusahaan kontraktor tersebut. Demikian juga, perusahaan pemberi kerja memiliki kewajiban terhadap buruh perusahaan subkontraktor, meskipun perusahaan kontraktor tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mempekerjakan perusahaan subkontraktor.

Pelaksanaan kewajiban bersama ini pada prakteknya adalah memastikan bahwa buruh yang bekerja di perusahaan kontraktor maupun subkontraktor, memiliki hak yang sama dengan buruh yang bekerja di perusahaan pemberi kerja.

Dalam LOTTT ini, perusahaan yang melaksanakan praktek outsourcing diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perusahaan pemberi kerja harus memasukkan buruh perusahaan outsourcing ke dalam sistem pengupahan perusahaan, efektif berlaku sejak 7 Mei 2015.
  2. Buruh perusahaan outsourcing memiliki hak yang sama atas keuntungan maupun kompensasi dengan buruh di perusahaan pemberi kerja.
  3. Selama buruh perusahaan outsourcing belum digabungkan ke dalam sistem pengupahan perusahaan pemberi kerja, buruh perusahaan outsourcing dilarang untuk di-PHK.
  4. Dilarang membuat kontrak atau perjanjian kerja yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan, baik dibawah hukum sipil maupun hukum komersil.
  5. Perusahaan pemberi kerja dianggap sebagai majikan sesungguhnya dari buruh perusahaan outsourcing.

Apakah UU Ketenagakerjaan yang demikian di Venezuela lahir hanya dari kebaikan hati pemerintah Venezuela? Tidak, aturan-aturan ketenagakerjaan yang berpihak kepada kaum buruh ini dihasilkan melalui perjuangan panjang kaum buruh di Venezuela. Perjuangan melalui persatuan bersama rakyat miskin Venezuela, yang mengabdi pada cita-cita kesejahteraan seluruh rakyat Venezuela, yaitu sosialisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *