Ketika Saksi Malah Dijadikan Tersangka, Data SAFENET

0

Jakarta – Dalam melaporkan sebuah kebenaran, terkadang pelapor yang berstatus sebagai saksi justru ditetapkan sebagai tersangka. Para saksi ini kerap dijerat dengan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kasus terbaru adalah dilaporkannya Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, Selasa (2/8/2016). Ia dilaporkan karena menulis di jejaring sosial mengenai polisi menerima uang sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.

Haris dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 3. Berkaitan dengan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto memastikan pada Rabu (3/8/2016) Haris belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka. Jadi saat ini laporan tersebut masih diselidik,” kata Brigjen Agus dikutip dari Rappler.com.

Selama ini sudah banyak kasus serupa terjadi. UU ITE pun menjadi alat penguasa untuk membungkam kebenaran dengan menjerat para pelapor. Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENET) mencatat, ada enam kasus serupa terjadi sejak tahun 2010.

Pertama, kasus seorang dokter ahli di sebuah RSUD Tangerang, Ira Simatupang, menjadi korban percobaan perkosaan oleh rekan kerjanya. Ira diberhentikan sebagai dokter ahli kandungan di RS tersebut setelah melaporkannya ke polis. Di tahun 2009 pihak kepolisian menghentikan penyidikan atas kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Atas kekecewaannya, di tahun 2010 Ira menulis sejumlah email terkait pelecehan seksual yang dialaminya ke sejumlah rekan dan atasannya. Email ini akhirnya menjerat Ira dalam kasus pencemaran nama baik. Dokter Bambang Gunawan yang saat itu menjabat sebagai atasan Ira di RSUD Tangerang melaporkan bahwa Ira menyebut dan mencemarkan nama baiknya dalam email yang dikirimkan Ira.

Ira didakwa tiga pasal, yakni pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar dikatahui umum, dan terakhir, pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran tertulis dan fitnah. Mantan dokter RSUD Tangerang, Dokter Ira Simatupang divonis 5 bulan penjara.

Kedua, Dosen FISIP UI, Ade Armando, pada tahun 2013 ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Ade untuk diperiksa sebagai tersangka. Armando digugat lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin yang menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.

Dalam blog pribadi milik Armando, dirinya menulis dua artikel berjudul “Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak peduli, Pengecut atau Dikadali?” dan “BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK: REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL”. Dua artikel tersebut dimuat Armando pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Kasus ini tidak berlanjut.

Ketiga, Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab melaporkan Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana “Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.

Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, pada 7 Oktober 2013 dinyatakan Arsad telah mengirim SMS kepada bupati yang berbunyi,

“Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”

SMS ini dianggap meneror bupati. Penyidik Polres Kepulauan Selayar kemudian memeriksa dan menetapkan Muh Arsad sebagai tersangka pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan surat panggilan Nomor: S-PGL/ 183/ IV/ 2014/ Reskrim tanggal 19 April 2013 dengan tuntutan tidak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 310 (2) KUHP. Lalu dia ditahan mulai 5 Juni 2014 di Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar selama 295 hari, hingga masa tahanannya berakhir pada 30 Maret 2015.

Keempat, karena mengkritisi kinerja pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB) lewat Facebook, Furqan Ermansyah yang memiliki nama akun facebook Rudy Lombok harus mendekam 12 hari di tahanan Mapolda NTB karena dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada BPPD NTB pada 11 Mei 2015.

Pelapor yang memperkarakan dirinya yaitu Taufan Rahmadi , Ketua BP­PD NTB. Ia merasa dicemarkan nama baiknya karena Rudy Lombok membuat postingan di Facebook sejak Januari 2015.

Rudy mempermasalahkan sejumlah hal, yaitu tentang video jalan-jalan pengurus BPPD NTB di Dubai Uni Emirat Arab. Kedua tentang boarding tiket yang beda, dan ketiga adanya penyalahgunaan website.  Dalam persidangan, Rudy Lombok diputuskan mendapat hukuman 10 bulan penjaradan percobaan 1 tahun. Saat ini kasusnya dalam proses mengajukan kasasi ke MA.

Kelima, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto Romaji dilaporkan oleh Fadli Zon dan Kuasa Hukum ke Mabes Polri dengan pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Saat ini status sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronny dilaporkan ke pihak kepolisian setelah melaporkan Fadli Zon ke Bawaslu karena melakukan politik uang dalam kampanye Pilpres. Kasus ini bermula dari informasi yang didapat Ronny Maryanto dari wartawan Suara Merdeka, Anton Sudibyo, melalui BBM bahwa “Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-bagi Uang”.

Dalam berita tersebut selama kampanye Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kota Semarang, Jawa Tengah, diberitakan memberikan uang yang disawerkan pada beberapa orang yang mendekatinya. Kemudian Ronny Maryanto melaporkan dugaan pelanggaran politik uang tersebut ke email Panwas Kota Semarang dan email salah satu anggota.

Ronny Maryanto juga mencari barang bukti dengan mencari orang-orang yang menerima uang langsung dari Fadli Zon dan pamflet yang dibagikan selama kampanye. Namun dalam prosesnya, laporan tersebut tidak diteruskan. Alih-alih, Ronny dan 3 orang lainnya dilaporkan oleh Fadli Zon dan kuasa hukum Mahendrata dengan tindak pencemaran nama baik. Dalam persidangan, Ronny Maryanto diputus bersalah 5 bulan penjara dengan pasal 310 KUHP.

Keenam, Mahasiswa Universitas Khairun, Adlun Fiqri menjadi tahanan kepolisian resort Ternate. Ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik kepoliisian setelah mengunggah video berjudul Kelakukan Polisi Minta Suap di Ternate ke youtube. Adlun dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selama pemeriksaan Adlun menerima kekerasan dari polisi. Ia ditendang dengan sepatu lars dan dipukuli. Setelah terjadi gelombang demontrasi, Adlun Fiqri baru dilepaskan dari tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *