Kewajiban Pengusaha Atas Jaminan Kesehatan Bagi Buruh

0
Foto ilustrasi (kredit: www.okezone.com)
Foto ilustrasi (kredit: www.okezone.com)

Solidaritas.net – Sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu, semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan buruhnya dalam program tersebut. Pendaftaran tersebut dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2015 untuk perusahaan makro dan 1 Januari 2016 untuk perusahaan yang berskala mikro. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 111/2013).

Dalam pasal 17 pada UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS diatur sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta jaminan kesehatan. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau tidak mendapatkan layanan publik tertentu.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha; izin untuk mengikuti suatu tender; izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa/buruh (outsourcing); atau izin mendirikan bangunan.

Dilansir dari Hukumonline, berdasarkan pasal 11 ayat (2b) dalam Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 111/2013), disebutkan bahwa pengusaha wajib bertanggungjawab pada saat buruh membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh, jika perusahaan belum mendaftarkan buruh dalam BPJS Kesehatan, sedangkan buruh tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kehamilan dan melahirkan, maka perusahaan wajib menanggung seluruh biaya yang timbul sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan terkait dengan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

Dalam Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan diatur pelayanan kesehatan di tingkat pertama untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan pendarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca persalinan serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca persalinan.

Cakupan pelayanan kesehatan di tingkat pertama untuk kebidanan dan neonatal adalah:
1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC).
2. Persalinan.
3. Pemeriksaan bayi baru lahir.
4. Pemeriksaan pasca persalinan atau postnatal care (PNC).
5. Pelayanan KB.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas, maka seluruh manfaat pelayanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan terkait dengan kehamilan dan persalinan, akan menjadi tanggungan sepenuhnya pihak perusahaan jika belum mendaftarkan buruhnya ke BPJS Kesehatan.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *