Kini Penetapan KHL Berdasarkan Data BPS, Bukan Survei Pasar

0

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Senin( 27/6/016). Dalam Permenaker ini disebutkan, untuk penentuan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditinjau dalam jangka waktu lima tahun.

Foto ilustrasi. Lukisan Ibenk Sebumi.

Kajian tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang sumbernya dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini tercantum pada pasal 6 dan 7 dalam peraturan tersebut.

Jika sebelumnya penetapan KHL dilakukan melalui survei langsung terhadap harga 60 barang kebutuhan hidup, kini berdasarkan laporan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, di sini peran DPN dikebiri dalam melakukan kajian karena sumber data dan informasinya hanya berasal dari BPS, tidak dibuka dari sumber lainnya yaitu hasil survei ke pekerja/buruh.

Sedangkan data BPS adalah data sekunder berupa data olahan, lain dari data survei langsung ke pekerja/buruh yang merupakan data primer. Seharusnya, kata dia, DPN diberi kewenangan untuk mencari data dan informasi dari lembaga lain dan diberikan kewenangan melakukan survei langsung ke pekerja/buruh karena sangat penting untuk melengkapi data dari BPS dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPN ke Menaker lebih obyektif.

Dengan begitu, penggunaan data sekunder dari BPS sangat berpotensi menciptakan pembiasan kondisi riil daya beli buruh sehari-hari. Permenaker ini juga mengeliminir kewenangan DPN seperti yang diamanatkan Pasal 5 Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DPN dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Kata Timboel, seharusnya DPD diberi kewenangan mendapatkan data dari pihak atau instansi lain dan diberi kewenangan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan survei ke pasar-pasar seperti yang selama ini dilakukan dan yang diatur oleh Permenakertrans Nomor 13/2012.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta meninjau ulang Permenaker tersebut. Pasalnya, judul Permenaker Nomor 21/2016 tentang KHL bertentangan dengan amanat Pasal 89 ayat 4 UU 13/2003 yang menyatakan komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

“Seharusnya judul Permenaker Nomor 21/2016 ini adalah tetap tentang komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, bukan hanya tentang kebutuhan hidup layak saja,” tegas Timboel dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (22/7/2016).

Peraturan baru ini memang menuai pro dan kontra. Pemerintah pro dengan peraturan tersebut karena dianggap dapat memberikan kepastian upah. Sedangkan buruh menolaknya, pasalnya data BPS tidak akan akurat karena tidak berdasarkan survei

“Tahun 2014 kami dari Tangerang melakulan survei pasar ketemu angka sekitar Rp3,3juta untuk lajang, sedangkan penetapan upahnya jauh di bawah itu. Lewat survei pasar saja masih membuat buruh kesulitan apalagi dengan data dari BPS,” tutur salah seorang buruh, Kokom Komalawati kepada Solidaritas.net, Selasa (26/7/2016).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *