Kirim Surat ke Kemendagri, PRJ: Batalkan Pergub 228!

0
tolak pergub 228 ahok
PRJ menyatakan penolakn terhadap Pergub 228 tahun 2015. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Solidaritas.net, Jakarta – Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) yang terdiri dari berbagai elemen menggeruduk kantor Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (9/11/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk ekspresi penolakan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengaturan lokasi demonstrasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 28 Oktober lalu.

Ahok berencana akan melakukan revisi terhadap Pergub 228 tersebut, agar tidak menabrak perundang-undangan di atasnya, namun PRJ tetap menuntut Pergub tersebut dicabut.

Berbagai elemen yang tergabung dalam PRJ, seperti PPMI Karawang, PPRI, SGBN, FSPASI, FBTPI, KASBI, dan SGMK juga menandatangani surat risalah untuk Mendagri yang dibuat oleh LBH Jakarta selaku kuasa hukum PRJ. Dalam surat risalah itu, PRJ meminta agar Mendagri dapat membatalkan Pergub Nomor 228 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum karena cacat hukum, baik dari segi formil maupun materiil dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Pergub ini mengancam sistem demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum di indonesia, pembuatan Pergubnya juga tidak sesuai dengan tatacara pembuatan perundang-undangan dan peraturan daerah,” kata Ketua DPC PPMI Karawang, Wahidin.

Menurut PRJ, pembatasan mengenai lokasi demonstrasi semestinya mengacu pada Undang-Undang (UU), bukan melalui Pergub. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28J UUD 1945 yang berbunyi:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan oraang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” katanya.

PRJ menilai Pergub tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan per Undang-Undangan Nasional. Seperti deklarasi universal HAM, konvensi internasional hak-hak sipil dan politik, pasal 28E UUD 1945, Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun1999 tentang HAM, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *