Solidaritas.net | Bogor – Lebih tiga minggu dari peristiwa pohon tumbang di Kebun Raya Bogor (KRB) yang terjadi pada Minggu (11/01/2015), para korban dalam musibah nahas tersebut kembali menuntut tanggung jawab dari pihak pengelola KRB dan Pemerintah Kota (Pemko) Bogor. Mereka berharap pihak-pihak terkait tersebut memberi santunan bagi para korban, termasuk juga ahli waris dari beberapa korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

Sebanyak 30 orang menjadi korban dalam musibah pohon tumbang di KRB itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 23 orang lainnya mengalami luka-luka. Mereka merupakan buruh PT Asalta Mandiri Agung yang sedang menggelar diskusi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah pohon yang tumbang pada pukul 10.15 WIB itu.
Terkait kejadian itu, Koalisi Korban Musibah Kebun Raya Bogor (KKMK) pun menyampaikan beberapa tuntutan pada pihak-pihak terkait dalam musibah itu. Mereka terdiri dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), serikat buruh yang menaungi buruh yang menjadi korban, serta LBH Masyarakat Bogor, LBH Keadilan Bogor Raya, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Forum Mahasiswa Bogor (FMB) dan Pergerakan Rakyat Bogor (PRB).
“KKMK menuntut agar Pemko Bogor dan pihak KRB memberikan santunan kepada ahli waris termasuk biaya pendidikan bagi putra-putri korban, berkenaan bahwa mayoritas korban yang meninggal adalah kepala keluarga, memberikan santunan dan biaya rawat jalan bagi korban yang menderita cacat tetap serta bertanggung jawab atas pemulihan bagi korban yang menderita trauma,” jelas perwakilan KKMK dalam siaran persnya, Senin (26/01/2015).
Selain itu, KKMK juga menuntut Pemko Bogor melalui Dinas Pertamanan untuk melakukan inventarisir dan pendataan pohon-pohon yang berpotensi tumbang agar tidak terjadi korban lagi di kemudian hari. Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada DPRD Kota Bogor dan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko Bogor dalam konteks tata kelola pemerintah.
Menurut KKMK, seharusnya musibah itu tidak akan terjadi jika pihak KRB mendata pohon-pohon yang berpotensi tumbang. Pasalnya, pohon Damar Agathis Borneo yang tumbang itu mengalami patah pada bagian tengahnya. Padahal, saat itu cuaca cerah dan sama sekali tidak ada angin. Sedangkan, Pemko Bogor juga harus bertanggung jawab, karena biaya tiket masuk KRB merupakan retribusi yang disetorkan sebagai penghasilan asli daerah.
“Kata ‘musibah’ dan hama rayap seolah dijadikan sebagai tameng untuk lepas dari jeratan hukum dan tanggung jawab sosial. Pihak KRB boleh berkilah bahwa tindakan pencegahan sudah dilakukan. Begitu pun Pemko Bogor punya alasan bahwa pengelolaan KRB berada di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonessia (LIPI). Namun pengunjung juga punya hak untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” tambah mereka.
Sebelumnya diberitakan Walikota Bogor Bima Arya sudah berjanji akan memberi santunan pada para korban dan keluarganya, baik yang meninggal maupun yang luka-luka. Korban meninggal adalah Sarijo, Surjana, Supriyono dan Saefulloh yang meninggal beberapa saat setelah kejadian, serta Rizky Nurahman beberapa jam kemudian, Ahmad Saefullah, Selasa (13/01/2015) dan Nur Ali, Sabtu (17/01/2015). Sedangkan 23 korban mengalami luka-luka.
Foto: Lokasi pohon tumbang di Kebun Raya Bogor. © Liputan6.com