KOBUMI-HK: Rita Krisdianti Korban Sindikat Narkoban, Bukan Pengedar

0

Solidaritas.net – Kasus penipuan terhadap buruh migran Indonesia (BMI) hingga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional, kembali terjadi. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Jawa Tengah bernama Rita Krisdianti (28 tahun) akhirnya divonis mati dengan hukuman gantung di Malaysia, karena terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg. Keputusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Penang dalam sidang pada Senin, 30 Mei 2016 lalu, setelah sempat menjalani 18 kali persidangan.

Foto Rita Krisdianti. Sumber: Dok Migrant Care

“Sudah divonis hari ini (kemarin –red), 30 Mei 2016. Hukumannya hukuman gantung. Ini vonis tingkat pertama. Tentu (Rita) shock, dan langsung dibawa ke ruang tahanan,” jelas Wahyu Susilo dari LSM Migrant Care ketika dikonfirmasi oleh para wartawan di Jakarta, seperti dikutip oleh Solidaritas.net dari portal berita Detik.com, Selasa (31/05/2016).

Menanggapi vonis ini, Ketua Komunitas Buruh Migran di Hong Kong (KOBUMI-HK), Umi Sudarto, menyesalkan keputusan tersebut karena sesungguhnya Rita bukan pelaku, tetapi korban sindikat narkoba.

“Rita tidak seharusnya dihukum mati. Dari kronologis kejadian, dia tidak tahu kalau ada narkoba di balik kain sari yang dia bawa. Kondisi yang menimpa Rita tidak perlu terjadi bila pemerintah mengambil tanggung jawab melindungi secara langsung. Pemerintah malah melepaskan tanggungjawabnya dengan menyerahkan peran perlindungan BMI pada agensi. Pemerintah harus secara tegas mengupayakan kepada otoritas Malaysia untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Saya yakin rita tidak punya niat merusak generasi melalui narkoba,” kata Umi. 

KOBUMI-HK aktif berkampanye menuntut pembebasan Rita dari hukuman mati dan menggalang dukungan di media sosial.

Rita sendiri merupakan seorang buruh migran yang tercatat diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013 silam. Namun, belum genap tiga bulan bekerja, dia pun dikembalikan kepada agensinya di Hong Kong. Kemudian, Rita sempat ditempatkan di Makau, sambil menunggu keluarnya visa dan pekerjaan yang baru. Pada Juli 2013, dia ingin pulang ke Indonesia, karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensi di Makau. Saat akan pulang, seorang temannya menawari pekerjaan.

Rita ditawari untuk bekerja sampingan dengan bisnis kain sari dan pakaian. Dia pun sempat dikirim ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis tersebut, dan menginap di sana. Lalu, seorang rekannya dalam bisnis itu menitipkan sebuah koper yang disebut berisi pakaian, untuk dibawa Rita ke Penang. Menurut penjelasan rekannya itu, koper tersebut akan diambil oleh seseorang saat sampai di Penang. Malangnya, Rita ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia saat mendarat di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013.

Pihak kepolisian setempat menemukan sabu-sabu seberat 4 kg dalam koper yang dibawa Rita. Dia diancam hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, hingga kemudian divonis harus menjalani hukuman mati tersebut. Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, hingga saat ini ada sebanyak 158 warga negara Indonesia di Malayasia yang terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antaranya karena terjerat kasus narkoba. (Ade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *