“Tiga tahun berlalu sejak pengadopsian Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemerintah Indonesia belum menunjukan sinyal untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Hak atas kerja layak bagi warga negara dijamin dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) “Tiap¬tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pernyataan resmi Komnas Perempuan di siaran persnya, 16 Juni 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkomitmen mengakui dan melindungi PRT untuk mendapatkan kerja layak di hadapan dunia internasional saat berpidato di forum ILO tahun 2011. (Baca juga: Komite Perjuangan Perempuan dan Rakyat Gelar Aksi Hari Perempuan Sedunia)
Selayaknya pekerja, PRT harus mendapatkan pekerjaan yang layak terkait pengupahan, perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, kesehatan dan keselamatan kerja, jam istirahat dan libur, pembatasan jam kerja serta jaminan sosial sesuai dengan rekomendasi Komite Ekosob (Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pelaporan tindak kekerasan dan eksploitasi yang dialami PRT. Selain itu, pemerintah wajib menjamin hak PRT untuk berserikat sehingga memiliki posisi tawar untuk berunding dengan majikan maupun agen PRT.